Usut Dugaan KPR Subsidi

Kejari Lamongan Periksa Owner Perumahan Tikung Kota Baru Terkait KPR

oleh : -
Kejari Lamongan Periksa Owner Perumahan Tikung Kota Baru Terkait KPR
Owner Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) Subandi saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Senin (30/12/2025).

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi. Terbaru, penyidik Bidang Intelijen memanggil Subandi, pemilik (owner) Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), untuk memberikan keterangan resmi, Senin (30/12/2025).

Subandi terpantau tiba di Kantor Kejari Lamongan pada pukul 09.55 WIB. Proses pengambilan keterangan berlangsung intensif selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga berakhir sekitar pukul 13.15 WIB.

Ditemui usai pemeriksaan, Subandi bersikap kooperatif terhadap awak media. Ia membenarkan bahwa kehadirannya bertujuan untuk mengklarifikasi laporan masyarakat terkait prosedur KPR di perumahan miliknya.

"Tadi saya dimintai keterangan di bagian Intel. Banyak pertanyaan dari penyidik seputar pelaporan di perumahan saya," ujar Subandi dengan tenang.

Dalam keterangannya, Subandi menegaskan batasan tanggung jawabnya sebagai pengembang (developer). Ia menyatakan bahwa secara prosedural, pihak pengembang hanya bertanggung jawab pada ketersediaan lahan dan fisik bangunan.

"Saya sebagai pengembang hanya menyediakan lahan dan unit rumah. Selebihnya itu urusan user (konsumen) sendiri. Ada KTP dan orangnya juga ada," tegasnya.

Menariknya, Subandi mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengenal secara personal para konsumen yang mengajukan KPR tersebut. Ia menyebut bahwa proses administrasi hingga pengalihan debitur (take over) dikelola oleh pihak ketiga.

Ia menyebut nama Emy Yuliati, seorang marketing freelance, sebagai sosok yang menangani proses tersebut. "User yang take over itu ditangani oleh marketing freelance bernama Emy Yuliati. Di hadapan penyidik sudah saya jelaskan panjang lebar soal Perumahan Tikung Kota Baru," tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Hadi Mulyono pada 4 November 2025 lalu. Hingga berita ini diturunkan, status pemeriksaan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan klarifikasi.

Pihak Kejari Lamongan belum memberikan pernyataan resmi mengenai potensi kerugian negara maupun penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri Lamongan berkomitmen untuk menelusuri apakah terdapat unsur manipulasi data dalam persyaratan KPR bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut. (Edi)

banner 400x130
banner 728x90