Adu Fakta Hukum
Pihak Owner Perum TKB Sebut Punya Bukti Kuat Dugaan Penipuan Emy Yuliati
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Polemik dugaan penipuan di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) memasuki babak baru yang semakin memanas. Setelah pihak Beni Ferbiansa, suami dari Emy Yuliati dan seorang user Perum TKB, Yadi memberikan pembelaan, kini giliran pihak Owner TKB, Bandi Juna, memberikan hak jawab melalui Penasihat Hukumnya (PH), Hadi Siswanto, S.H dari Organisasi Advokat PEMBASMI berdasarkan AHU-0001734.AH.01.07.TAHUN.2025.
Pihak pengembang secara tegas membantah narasi yang dibangun pihak Emy dan justru mengungkap temuan baru berdasarkan hasil tabayyun (klarifikasi) langsung dengan para nasabah yang merasa dirugikan.
Dugaan Pembayaran 'Gelap' Tanpa Pengetahuan Owner Hadi Siswanto, S.H, selaku Penasihat Hukum Bandi Juna, menyatakan bahwa sejumlah nasabah atau user yang telah membayar biaya take over kepada Emy Yuliati telah mendatangi kantor TKB. Dari pertemuan tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari para korban.
"Para korban menceritakan kepada Mas Bandi bahwa proses pembayaran take over tersebut ternyata dilarang oleh Saudara Emy Yuliati untuk diketahui oleh Owner TKB (Mas Bandi Juna)," tegas Hadi Siswanto dalam keterangan resminya kepada Beritakeadilan.com, Rabu (24/12/2025).
Hal ini, menurut pihak PH, mematahkan klaim sebelumnya yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan prosedur resmi yang diketahui manajemen secara transparan.
Siap Tempuh Jalur Hukum ke Polres Lamongan Menyikapi temuan tersebut, pihak Bandi Juna tidak tinggal diam. Penasihat hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum represif untuk melindungi nama baik kliennya dan membantu para nasabah yang merasa dirugikan.
"Selanjutnya para korban akan kami dampingi ke Polres Lamongan untuk melaporkan peristiwa hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Emy Yuliati," tambah Hadi Siswanto.
"Terkait saudara Beni mau mengadu ke Dewan Pers, Silahkan," tutup Hadi. (Edi/red)