Skandal Dana Desa
Korupsi Video Profil Desa Karo: Direktur CV Promiseland Didakwa Rugikan Negara, Terdakwa Siapkan Eksepsi
KABUPATEN KARO (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara)-Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Perkara dengan nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang menyeret Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, kini tengah menjadi sorotan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wira Arizona, S.H., M.H., majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 10.00 WIB di ruang Cakra IV. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasihat Hukum terdakwa atas dakwaan yang disusun jaksa.
Penyidikan kasus ini diperkuat dengan pengamanan puluhan bundel dokumen administratif yang krusial. Beberapa dokumen yang menjadi dasar pembuktian keterlibatan terdakwa dan mekanisme anggaran meliputi:
- Dokumen Pencairan: Fotocopy permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
- SK dan Peraturan: SK Bupati Humbang Hasundutan terkait penetapan bendahara dan daftar penerima dana hibah, serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten dengan organisasi penerima.
Laporan Pertanggungjawaban: Bundel dokumen SPJ dari tahun 2022 hingga 2024 yang diduga tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Dalam dakwaannya, JPU Wira Arizona menyebutkan bahwa terdakwa diduga sengaja memberikan proposal yang telah di-mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025 mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.
Hasil analisis menunjukkan adanya penggelembungan harga pada item seperti pembuatan konsep, script, hingga alat teknis seperti drone dan DSLR yang dilaporkan selama 30 hari namun diduga fiktif dalam pelaksanaannya di 20 desa di Kabupaten Karo.
Persidangan hari Senin mendatang akan menjadi krusial bagi pihak terdakwa untuk menyanggah dakwaan jaksa melalui poin-poin keberatan hukum formal terkait kewenangan pengadilan maupun keabsahan dakwaan itu sendiri. (red)