Kredit Fiktif KPR
Dugaan KPR Subsidi BTN Fiktif di Lamongan: Kejari Periksa Saksi, Ungkap Rekayasa Kredit
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi di kawasan Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Kabupaten Lamongan, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dilaporkan tengah serius mendalami laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi kunci pada Selasa (16/12/2025).
Pelapor dalam kasus ini, Hadi Mulyono, mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lamongan. Laporan ini sendiri telah ia sampaikan sejak 4 November 2025 lalu. Selain pelapor, penyidik juga memanggil beberapa orang saksi yang identitas pribadinya diduga digunakan dalam proses pencairan kredit perumahan bersubsidi.
“Iya benar, saya dipanggil minggu kemarin. Hari ini ada agenda pemanggilan saksi yang KTP dan KK-nya dipakai untuk pencairan kredit perumahan di TKB. Rencananya ada 10 saksi, namun hari ini baru 4 saksi yang kami hadirkan,” ujar Hadi Mulyono saat diwawancarai media pada Selasa (16/12/2025).
Hadi menjelaskan, para saksi yang diperiksa memberikan keterangan mengejutkan, yakni mereka hanya menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, seluruh persyaratan kredit lainnya, seperti kelengkapan data usaha, bukti tabungan calon debitur di Bank BTN, hingga syarat administratif lainnya, diduga diatur dan diurus sepenuhnya oleh pihak pengembang Perumahan TKB.
Indikasi rekayasa sistematis semakin kuat setelah diketahui bahwa debitur yang namanya tercatat tidak pernah melakukan pembayaran angsuran kredit secara mandiri.
“Para saksi juga tidak pernah mengetahui siapa yang membayar angsuran kredit ke BTN. Berdasarkan keterangan mereka, semua angsuran selama ini dibayarkan oleh pihak perumahan TKB,” jelasnya.
- BACA: Diduga Ada Penyimpangan KPR, Puluhan Unit Rumah Subsidi TKB Tikung Kabupaten Lamongan di Stiker
- BACA: BTN Gresik Bungkam, Bandi: Soal Distiker atau Tidak, Itu Wewenang BTN
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan bahwa para saksi tidak pernah mengetahui unit rumah mana yang tercatat atas nama mereka. Bahkan, ia menegaskan tidak pernah terjadi serah terima kunci rumah kepada nama-nama yang digunakan sebagai debitur tersebut.
“Tidak pernah ada serah terima kunci rumah kepada saksi-saksi yang kami hadirkan di Kejaksaan Negeri Lamongan,” ungkapnya.
Hadi Mulyono berharap proses hukum yang berjalan ini dapat mengungkap secara tuntas dugaan adanya rekayasa sistematis dalam proses pencairan KPR bersubsidi tersebut. Menurutnya, meskipun bangunan rumah secara fisik ada dan dibangun oleh pengembang, proses administrasi dan kreditnya diduga bermasalah.
“Harapan saya, proses hukum ini bisa mengungkap dugaan adanya rekayasa pencairan yang sistematis di program perumahan rakyat bersubsidi. Ini adalah dugaan rekayasa sistematis, karena persyaratan kreditnya jelas bermasalah meskipun unit rumahnya dibangun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi kerugian yang sangat besar, baik bagi negara maupun masyarakat. Potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah akibat ancaman kredit macet jika pengembang berhenti membayar angsuran. Sementara itu, masyarakat yang KTP/KK-nya dipinjam berisiko kehilangan hak subsidi dan reputasi perbankan mereka tercoreng.
- BACA: DPRD Lamongan Bungkam Soal Rokok Ilegal Marak Sasar Pelajar, Dugaan Beking Aparat Menguat
- BACA: Kasus Rokok Ilegal di Lamongan Diduga Mandek, Publik Soroti Kinerja Bea Cukai Gresik dan APH
“Debitur yang namanya dipakai berpotensi kehilangan hak subsidi dan nama baiknya di perbankan bisa rusak. Sementara negara berpotensi menanggung kredit macet,” pungkas Hadi. (Edi)