Aksi Nyata Polri

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Omzet Miliaran

oleh : -
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Omzet Miliaran
Foto: Petugas Bareskrim Polri menunjukkan para tersangka dan barang bukti pengungkapan jaringan judi online internasional

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil memutus rantai perjudian daring (online) berskala internasional. Operasi besar-besaran ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan Indonesia dari praktik perjudian hingga ke akar-akarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif sejak Agustus hingga Desember 2025, polisi melakukan penggerebekan serentak di berbagai titik strategis, mulai dari wilayah Tangerang, Jakarta, hingga Cianjur dan Pamekasan. Langkah ini diambil guna melumpuhkan ekosistem kejahatan siber yang terorganisir dengan rapi.

Foto: Petugas Bareskrim Polri menunjukkan para tersangka dan barang bukti pengungkapan jaringan judi online internasionalFoto: Petugas Bareskrim Polri menunjukkan para tersangka dan barang bukti pengungkapan jaringan judi online internasional

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat. Mereka memiliki peran yang sangat spesifik, mulai dari pemilik situs, pengelola payment gateway, hingga penyewa rekening operasional. Beberapa platform besar yang berhasil diidentifikasi antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan raksasa 1XBET yang terafiliasi hingga ke wilayah Asia dan Eropa.

"Pengungkapan jaringan internasional ini adalah bukti keseriusan Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri. Kejahatan ini merusak sendi ekonomi dan sosial masyarakat kita," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya, Jumat (2/1/2026).

Tidak hanya menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita gudang barang bukti digital dan aset fisik, termasuk:

  • Komputer, laptop, dan telepon genggam operasional.
  • Buku tabungan, kartu ATM, dan token perbankan.
  • Kendaraan mewah dan dokumen perusahaan.
  • Pemblokiran lebih dari 100 rekening bank yang diduga menjadi tempat penampungan dana.

Brigjen Pol. Wira Satya menambahkan bahwa estimasi omzet jaringan ini mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun. Saat ini, Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengacu pada asas praduga tidak bersalah, para tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
  • UU ITE terkait penyebaran konten judi.
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dittipidum Bareskrim Polri memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perjudian di lingkungan mereka. (**)

banner 400x130
banner 728x90