Dugaan Kredit Fiktif Lamongan

NGO JALAK Laporkan Dugaan Rekayasa Kredit Perumahan Bersubsidi di Lamongan

oleh : -
NGO JALAK Laporkan Dugaan Rekayasa Kredit Perumahan Bersubsidi di Lamongan
Amin Santoso NGO Jalak saat melapor ke Kejaksaan Negeri Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dugaan praktik curang dalam pencairan kredit perumahan rakyat bersubsidi di Kabupaten Lamongan mencuat setelah Lembaga Sosial Kemasyarakatan NGO JALAK (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan) secara resmi melaporkan Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Laporan ini terkait dugaan rekayasa sistematis pencairan kredit di Kantor Pembantu Cabang Bank Tabungan Negara (KPC BTN) Lamongan.

Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, membenarkan pelaporan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025).

"Kami melaporkan Odner (Subandi) TKB atas dugaan rekayasa sistematis pencairan kredit perumahan rakyat bersubsidi ke Kejari Lamongan. Sekarang dalam penyelidikan Unit Intel Kejaksaan negeri Lamongan. Laporan juga sudah ke JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Amin Santoso.

Amin Santoso membeberkan modus operandi yang diduga digunakan oleh Odner TKB, Subandi. Menurut JALAK, Subandi diduga merekayasa pencairan kredit "abal-abal" dengan tetap memenuhi persyaratan formil yang diminta oleh KPC BTN Lamongan.

Rekayasa ini, lanjutnya, dilakukan dengan membangunkan unit perumahan, namun kewajiban angsuran bulanan sebagai penerima kredit diduga diangsur terlebih dahulu oleh pihak perumahan sendiri.

"Yang kemudian, setelah beberapa kali angsuran, tidak diangsur lagi atau dibuat kredit macet," jelas Amin.

Untuk memuluskan aksinya, segala persyaratan teknis pengajuan kredit, seperti KTP lolos BI Checking, data usaha pemohon, tabungan di BTN, hingga penghasilan pemohon, dipersiapkan sesuai ketentuan perumahan bersubsidi.

"Subandi membujuk salah satu sales free line TKB untuk mencari KTP yang lolos BI checking. Persyaratan lainnya diatur pihak manajemen TKB dengan iming-iming setiap 17 KTP lolos BI checking mendapatkan tiket umroh," ungkap Amin.

NGO JALAK mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat atas dugaan rekayasa sistematis yang dilakukan oleh Odner TKB (Subandi). Bukti-bukti tersebut meliputi:

  1. Chat dan voice note di saluran WhatsApp antara Odner TKB dengan sales free line TKB.
  2. KTP pemohon yang dipinjam.
  3. Pengakuan para penerima kredit TKB yang KTP-nya dipinjam untuk pencairan kredit.

Surat pengaduan resmi NGO JALAK dilayangkan ke Kejari Lamongan pada tanggal 04 November 2025 dengan nomor surat 0378/SP-NGO JALAK /10/2025.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90