Dugaan Tambang Ilegal
Penambangan Pasir di Sumengko Bojonegoro: Diduga Tanah Negara Digaruk, BBM Subsidi Disalahgunakan
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Aktivitas pertambangan pasir darat di Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Kegiatan ekstraksi alam yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi legalitas resmi, yang memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat setempat.
Selain persoalan izin, muncul dugaan serius mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tersebut. Praktik ini dinilai mencederai rasa keadilan, mengingat solar subsidi seharusnya dialokasikan untuk masyarakat kecil, petani, serta pelaku UMKM, bukan untuk kepentingan korporasi atau usaha pertambangan.
- BACA: Tambang Ilegal di Tuban Diduga Beroperasi di Atas Tanah Negara, Aparat Terkesan Tutup Mata
- BACA: Satpol PP Pemkab Tuban Sidak Galian di Desa Simo Terbukti Izin Tak Lengkap, Berita Keadilan Segera Adukan ke Polda Jatim

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua poin krusial yang hingga kini belum mendapatkan klarifikasi transparan dari pihak pengelola maupun otoritas terkait:
- Status Legalitas: Belum adanya bukti otentik mengenai izin operasional resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun instansi berwenang lainnya.
- Penyalahgunaan BBM: Indikasi penggunaan solar subsidi oleh alat berat yang beroperasi di area tambang, yang jika terbukti, merupakan pelanggaran terhadap regulasi distribusi energi nasional.
- BACA: Oknum ASN di Tuban Diduga Kelola Tambang Ilegal di Desa Hargoretno
- BACA: Sempat Tutup Karena di Protes Warga, Tambang Ilegal di Wadung Tuban Kembali Beraktivitas
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat pada Senin (29/12/2025), pengelola tambang berinisial T tidak memberikan jawaban substantif terkait tudingan tersebut. Ia hanya memberikan respons singkat untuk bertemu langsung di lokasi.
"Nuwun sewu jeh, monggo besok datang ke lokasi saja ketemu sama yang punya tambang jeh" (Mohon maaf, silakan besok datang ke lokasi saja untuk bertemu dengan pemilik tambang), tulisnya.
Ketidakjelasan status tambang ini dikhawatirkan berdampak pada kerugian negara akibat potensi pengemplangan pajak daerah. Selain kerugian materiel, kerusakan ekosistem di Desa Sumengko mulai tampak nyata. Penggalian yang diduga tidak mengikuti kaidah konservasi berisiko merusak struktur tanah, memicu tanah longsor, hingga mengganggu sistem drainase alami warga.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyebutkan bahwa laporan warga seolah membentur tembok tebal karena hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) maupun Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
"Kami menginginkan agar aktivitas ini diperiksa secara menyeluruh. Jika memang tidak berizin, harus ada tindakan tegas agar lingkungan kami tidak rusak dan negara tidak terus dirugikan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polres Bojonegoro dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur guna memastikan langkah pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. (Iwan)