Keadilan Anak
Lansia di Surabaya Diduga Pukul 3 Remaja: Jalur Hukum Ditempuh
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Dugaan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Pahlawan. Tiga remaja berinisial MR (17), PAZ (15), dan RM (15) menjadi korban dugaan pemukulan oleh seorang pria lanjut usia, H (60), di kawasan Jalan Plampitan Gang VIII, Surabaya, Rabu (24/12/2025).
Kasus ini kini telah resmi masuk ke ranah hukum setelah orang tua para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Rabu malam. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1489/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Foto: Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban.
Peristiwa ini disinyalir bermula dari kesalahpahaman. Berdasarkan keterangan MR, insiden diawali sekitar pukul 07.00 WIB saat ia dan dua rekannya sedang bersantai di tepi Sungai Genteng Kali. Tiba-tiba, terdengar teriakan kata-kata kasar dari seorang warga yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sekitar lokasi.
Nahas, teriakan tersebut disalahartikan oleh terlapor, H, yang rumahnya berada dekat dengan bantaran sungai. Puncak ketegangan terjadi pada pukul 12.00 WIB ketika ketiga remaja tersebut bermaksud membeli minuman di toko milik terlapor.
"Yang berteriak kata kotor dikira saya dan teman-teman. Pas kami beli minum di tokonya dan memberikan uang, tangan saya dipegang lalu dipukul. Gusi sampai berdarah," ungkap MR saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Surabaya.
Aksi tersebut baru terhenti setelah istri terlapor datang melerai. Akibat kejadian ini, para korban mengalami luka memar di area mulut dan trauma fisik lainnya.
Kuasa hukum para korban, Dodik Firmansyah, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengedepankan restorative justice dengan mengajak terlapor menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi tersebut menemui jalan buntu.
"Upaya kami untuk diselesaikan secara kekeluargaan tidak mendapat sambutan baik. Terlapor justru menantang untuk dilaporkan ke pihak berwajib. Karena tidak ada titik temu, keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum," tegas Dodik.
Ariani Kristanti (48), ibu dari salah satu korban (PAZ), menyatakan kekecewaannya atas tindakan represif yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polrestabes Surabaya. Kami hanya ingin keadilan agar kejadian serupa tidak menimpa anak-anak lain di kota ini," pungkas Ariani. (**)