Girik Vs SHGB: Salah Obyek, PN atau PTUN Dahulu ?

oleh : -
Girik Vs SHGB: Salah Obyek, PN atau PTUN Dahulu ?
Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM), Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H. saat sidang di PTUN Kupang, NTT

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah antara dokumen lama seperti Girik, Letter C, atau Petok D melawan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sering kali menjadi "bola panas" di meja hijau. Muncul pertanyaan mendasar: Jika SHGB diduga salah letak obyek tanah, ke mana pemilik hak adat harus melangkah ?

Banyak masyarakat terjebak langsung menyerang sertifikat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, jika di dalamnya terdapat sengketa kepemilikan, langkah ini sering kali berakhir buntu dengan putusan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Kasus "salah letak" adalah cacat substansial yang menyentuh ranah hak keperdataan. Pemilik Girik yang tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat—atau bahkan tidak ditarik dalam putusan pengadilan sebelumnya—memiliki posisi hukum kuat untuk melawan. Namun, perlawanan ini harus ditempatkan pada rel yang tepat agar tidak melanggar asas Praduga Tak Bersalah terhadap pemegang sertifikat sah yang juga merasa memiliki dasar hak.

Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan garis demarkasi yang tegas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antarperadilan. Melalui regulasi internalnya, MA memberikan panduan bagi para hakim:

  1. SEMA No. 4 Tahun 2014: Menyebutkan bahwa jika dalam sengketa TUN sudah terlihat tanda-tanda adanya sengketa keperdataan, maka hakim tidak perlu melakukan pengujian menyeluruh terhadap kewenangan, prosedur, dan substansi Keputusan TUN (Sertifikat) tersebut.
  2. SEMA No. 7 Tahun 2012: Menegaskan bahwa jika satu-satunya penentu keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah substansi hak, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Peradilan Perdata.

Mengapa Pengadilan Negeri (PN) menjadi prioritas? Karena sengketa antara Girik dan SHGB mengenai lokasi tanah memerlukan pembuktian materiil, sejarah tanah, dan pemeriksaan setempat (PS). Dalam Putusan MA No. 333 K/TUN/2021, hakim agung menegaskan bahwa meskipun sertifikat adalah obyek TUN, kebenaran kepemilikannya harus diuji lebih dulu di Peradilan Umum.

Jika Anda tidak dilibatkan dalam putusan perdata sebelumnya, maka putusan tersebut dianggap tidak mengikat Anda (Res Inter Alios Acta). PN berwenang membatalkan alas hak yang mendasari SHGB tersebut jika terbukti ada cacat obyek atau kesalahan prosedur perolehan hak.

Secara prosedural, langkah yang paling aman dan efektif adalah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri. Tariklah pemegang SHGB sebagai Tergugat dan Kantor Pertanahan sebagai Turut Tergugat.

Dengan memenangkan putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Anda memiliki dasar hukum yang tidak tergoyahkan untuk meminta BPN mencoret atau merevisi sertifikat tersebut. Jalur ini jauh lebih kuat dibandingkan langsung ke PTUN yang berisiko ditolak karena dianggap masih mengandung sengketa kepemilikan.

Masyarakat harus memahami bahwa PTUN bukan tempat untuk menentukan "siapa pemilik tanah yang lebih sah". Jika ada klaim kepemilikan yang saling bertentangan (Girik vs SHGB), selesaikan dulu "akar" perdatanya di Pengadilan Negeri agar perjuangan hukum Anda tidak kandas karena salah alamat peradilan. (****)

banner 400x130
banner 728x90