Babak Baru Hukum

KUHAP Baru 2026 Berlaku: Revolusi Hukum Pidana dan Tantangan Hakim

oleh : -
KUHAP Baru 2026 Berlaku: Revolusi Hukum Pidana dan Tantangan Hakim

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Sejarah baru tertulis dalam lembaran hukum Indonesia. Per 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan. Regulasi ini hadir sebagai mitra strategis KUHP Nasional (UU No. 1/2023), sekaligus menyudahi dominasi KUHAP warisan 1981 yang telah bertahan selama empat dekade.

Pembaruan ini bukan sekadar pergantian teks, melainkan pergeseran paradigma pembuktian yang menuntut kesiapan nalar yuridis para hakim. Dalam sistem baru ini, nasib seseorang tidak lagi hanya digantungkan pada bukti konvensional, melainkan pada ketajaman analisis hakim terhadap realitas digital dan observasi langsung.

Salah satu poin paling krusial dalam KUHAP Baru adalah perluasan alat bukti dari lima menjadi delapan jenis. Perubahan yang paling mencolok adalah dihapusnya alat bukti "Petunjuk" yang selama ini dianggap sebagai produk kekeliruan terjemahan. Sebagai gantinya, muncul "Pengamatan Hakim" (judge's own observation).

Berbeda dengan petunjuk yang bisa diambil dari luar sidang, pengamatan hakim kini dibatasi pada apa yang terjadi di ruang sidang: mimik wajah, gestur terdakwa, intonasi saksi, hingga demonstrasi barang bukti. Prinsip unmiddelbarkeit atau pendekatan langsung menjadi napas utama dalam proses ini.

KUHAP Baru juga memberikan kedudukan mandiri bagi Bukti Elektronik. Hal ini menjawab tantangan zaman di mana jejak kejahatan lebih banyak tertinggal dalam bentuk metadata, rekaman CCTV, dan transaksi digital.

Barang bukti (corpus delicti) yang dulunya hanya pendukung, kini diakui sebagai alat bukti otonom. Namun, hakim diingatkan bahwa barang bukti tetaplah "saksi bisu" (stille getuige) yang membutuhkan keterangan ahli atau saksi untuk "berbicara" di depan hukum.

Meskipun masih menganut sistem pembuktian negatif—minimal dua alat bukti sah plus keyakinan hakim—KUHAP Baru mendorong hakim menuju conviction raisonnée (keyakinan rasional). Artinya, hakim tidak boleh lagi menjatuhkan putusan berdasarkan intuisi semata.

"Setiap keyakinan harus dilandasi pertimbangan yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis," tulis M. Nur, analis hukum yang menyoroti pentingnya detail dalam putusan agar tidak dianggap onvoldoende gemotiveerd (kurang pertimbangan) yang berisiko dibatalkan di tingkat kasasi.

Hal revolusioner lainnya adalah adanya mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) pada Pasal 78. Terdakwa yang kooperatif dapat mengubah jenis acara pemeriksaan menjadi lebih singkat. Namun, ini bukan "jalan tol" bagi pelaku kejahatan. Hakim wajib memverifikasi bahwa pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan tetap didukung oleh bukti permulaan yang cukup.

Implementasi KUHAP Baru ini memerlukan pengawasan ketat dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Tanpa pedoman teknis seperti PERMA atau SEMA yang jelas, keleluasaan hakim dalam menilai "segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian" dikhawatirkan memicu subjektivitas.

Kini, bola panas ada di tangan para pengadil. Tanggal 2 Januari 2026 adalah garis start bagi sistem peradilan yang lebih modern dan manusiawi. Kesiapan hakim dalam menguasai teknologi dan psikologi hukum akan menjadi penentu: apakah hukum akan menjadi panglima keadilan, atau sekadar tumpukan teks tanpa nyawa?

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90