Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Bos Mafia Gedang, Sekjen FKA UKW Hadiri Klarifikasi Ditreskrimsus Polda Jatim

SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) serius menindak lanjuti perkara dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang. Hal ini dibuktikan, Unit IV Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim mengundang klarifikasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Dwi Heri Mustika, S.H, Jumat (23/06/2023) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
- BACA: Dewan Pers Kecam Keras Konten TikTok @masroyganteng, Muhamad Agung Dharmajaya: Berpotensi Merendahkan Profesi Wartawan
- BACA: Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Bos Mafia Gedang Bergulir, Ketum FKA UKW Dimintai Klarifikasi Polda Jatim
Menurut Dwi Heri Mustika,S.H, dirinya dimintai klarifikasi dan datang di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (23/06/2023). “Saya menghadiri undangan wawancara klarifikasi atas Laporan Informasi No. LI/1032/V/RES.2.5/2023/Ditkrimsus, tanggal 23 Mei 2023 di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang. Sebenarnya, undangan wawancara klarifikasi pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Surat Nomor B/5356/VI/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 16 Juni 2023. Tetapi saat itu, saya posisi ada pekerjaan di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sehingga saya memohon sekaligus meminta kepada penyidik untuk diundur jadwal pada Jumat (23 Juni 2023). Setelah penyidik bersedia dan sepakat atas permohonan saya, maka hari ini, saya memenuhi undangan wawancara klarifikasi terkait dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng,” ucap Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika yang juga dikenal sebagai Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim).
Saat di wawancarai penyidik, Dwi mengaku berstatus sebagai saksi atas dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @royganteng. “Saya menjawab 27 (dua puluh tujuh, red) pertanyaan. Saya diwawancarai oleh penyidik, memakan waktu kurang lebih sekitar 2 jam. Beberapa pertanyaan dilontarkan penyidik, seperti: apakah kenal pemilik akun tiktok @royganteng, apakah kenal dengan Roy, apakah tahu alamat rumah Roy, dll,” ungkap Dwi, yang juga dikenal sebagai Advokat berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT 010/RW 008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
- BACA: Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Bos Mafia Gedang, Cak Soleh: Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti
- BACA: KKD Jatim Tuding FKA UKW Tak Memiliki Legal Standing, Etar: Kami Kantongi Legal Standing, Kami Segera Layangkan Somasi
Sebelumnya, perkara dugaan pelecehan profesi wartawan atau jurnalis oleh akun tiktok @masroyganteng alias Bos Mafia Gedang berdasarkan Laporan Informasi No. LI/1032/V/RES.2.5/2023/Ditkrimsus, tanggal 23 Mei 2023 dan berdasarkan Surat No. B/5135/VI/RES.2.5/2023/Ditkrimsus, tertanggal 09 Juni 2023, Unit IV Subdit V Ditkrimsus Polda Jatim telah mengundang klarifikasi Ketua Umum (Ketum) FKA UKW, Edi Rudiyanto, S.H alias Edi Tarigan (Etar). Sekitar pukul 12.00 WIB, Etar bersama para kuli tinta memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (15/06/2023). Etar kebetulan didampingi Ketum Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik Sugianto.
(Angga/Red)