KKD Jatim Tuding FKA UKW Tak Memiliki Legal Standing, Etar: Kami Kantongi Legal Standing, Kami Segera Layangkan Somasi

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Beredarnya pemberitaan terkait tudingan Ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur, Arief Rahman bahwa Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW) tidak memiliki legal standing, membuat Ketua Umum (Ketum) FKA UKW, Edi Rudyanto, S.H angkat bicara. "Pernyataan Arief Rahman, sangat kami sayangkan. Jika tidak mengetahui pasti legal standing FKA UKW, Arief Rahman jangan asal ngomong. FKA UKW mempunyai legal standing yang jelas dan sudah mengantongi Akta Pendirian dan SK AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mempunyai anggota yang semuanya adalah wartawan yang nyatakan lulus UKW," tegas Edi Rudyanto, S.H yang akrab dipanggil Etar, Rabu (07/06/2023) di RM. Bu Rudy, Jalan Anjasmoro, Surabaya.
"Saya ingin memberikan hak jawab terbuka atas pemberitaan disejumlah media online yang sumbernya dari KKD Jatim, yang menyatakan kita (FKA UKW) tidak mempunyai legal standing. Itu jelas tidak benar. Karena legal standing kita jelas. Kita punya SK Menkumham, akte Notaris," terang Etar.
BACA: Lagi, KJJT Malang Raya Adukan Bos Mafia Gedang Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
"Patut juga diketahui oleh KKD Jatim, disini semua yang profesi wartawan mempunyai legal standing untuk melaporkan atau mengadukan hal tersebut. Jadi, saya mohon Arief Rahman pernyataan anda terkait bahwa FKA UKW tidak punya legal standing, saya serahkan kepada kuasa hukum FKA UKW yang segera melayangkan Somasi terhadap Anda," ungkap Etar.
Pertemuan Ketua Umum FKA UKW, Etar dan Ketum Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik Sugianto didasari atas peristiwa dugaan penghinaan atau pelecehan terhadap profesi wartawan melalui konten Tiktok @masroyganteng dan akun snackvideo @ masroyganteng yang dibuat bos Mafia Gedang Royhan Ni"Amillah.
Dengan konten yang diduga melecehkan profesi wartawan, bos Mafia Gedang diadukan ke Polda Jatim oleh FKA UKW pada tanggal 12 Mei 2023, namun hingga saat ini belum ada perkembangan alias jalan ditempat.
BACA: Lagi, Bos Mafia Gedang Diadukan Jurnalis Indonesia Bersatu dan Vanguard Jurnalis ke Polisi
Terkait pelaporan di Polda Jatim, Etar mengatakan akan tetap dilanjutkan. "Saya tetap akan melanjutkan. Polda Jatim tidak bisa meneruskan, saya akan ke Mabes Polri," tegasnya.
Ketum Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik Sugianto mengatakan, Wakomindo bersama FKA UKW akan mengawal pengaduan itu agar bisa berlanjut menjadi pelaporan.
"Jelas diduga kuat, konten yang di upload mafia gedang itu sangat melecehkan profesi wartawan. Wakomindo sangat mendukung sekali proses pengaduan FKA UKW ke Polda Jatim. Kita juga akan mendorong Polda Jatim agar dapat meneruskan pengaduan itulah menjadi laporan Polisi," terang Dedik.
BACA: Diduga Lecehkan Jurnalis, FKA UKW Adukan Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas Roy ke Polda Jatim
"Profesi wartawan adalah Profesi yang terhormat, yang mempunyai undang undang sendiri yaitu undang undang Pers. Semua harus menghormati itu, tidak bisa dianggap remeh ataupun dilecehkan pihak manapun," tegas Dedik.
Kemudian pada tanggal 6 Juni 2023, termuat di salah satu media online, Ketua Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur, Arif Rahman menyatakan tim pengkajian dari KKD Jatim tidak menemukan unsur pidana dalam video konten tersebut. Dan, hasilnya juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
"Dalam kasus Roy ini kan. Dia tidak menyebutkan nama orang, nama media. Sehingga unsur pidananya masih jauh lah menurut kajian kami. Apalagi yang mempersoalkan, setahu saya, bukan organisasi profesi yang mempunyai legal standing dalam mewakili profesi wartawan,” ujar Arief Rahman, dikutip dari salah satu media online. (Abdulloh)