Dewan Pers Kecam Keras Konten TikTok @masroyganteng, Muhamad Agung Dharmajaya: Berpotensi Merendahkan Profesi Wartawan

oleh : -
Dewan Pers Kecam Keras Konten TikTok @masroyganteng, Muhamad Agung Dharmajaya: Berpotensi Merendahkan Profesi Wartawan
Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Dewan Pers mengecam keras unggahan akun TikTok @masroyganteng milik Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas Roy yang berpotensi merendahkan profesi jurnalis atau wartawan secara general. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers,  Muhamad Agung Dharmajaya saat dihubungi www.beritakeadilan.com, Minggu (14/05/2023).

“Kita hormati proses hukum yang berjalan di Polda Jatim dan Polres Kediri Kota. Kita tunggu saja nanti panggilan teradu dari proses penyelidikan dan pinyidikan. Agar nanti dapat diketahui, apa motif unggahan video itu di konten TikTok. Pastinya polisi segera memanggil dan memintai keterangan, pembuat video, pengunggah video dan pemilik akun TikTok,” tegas Agung.

BACA: Diduga Lecehkan Jurnalis, FKA UKW Adukan Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas Roy ke Polda Jatim

BACA: PJI Kediri Raya Laporkan Bos Bakso "mafiagedang" di Polres Kediri Kota, Setelah FKA UKW Resmi Adukan Polda Jatim

Foto: www.detik.comFoto: www.detik.com

“Apapun ceritanya, unggahan konten video tersebut sangat berpotensi merendahkan profesi wartawan atau jurnalis secara general. Meski nanti teradu atau terlapor beralibi bahwa konten itu sebuah candaan atau gurauan, tapi itu tidak kapasitasnya untuk disuguhkan ke publik. Karena persepsi publik tidak sama, tentunya ada sebagian masyarakat menerima konten itu sebagai candaan atau gurauan, tapi tentunya tidak semua masyarakat berpresepsi demikian,” ucap Agung.

Terkait teradu atau terlapor Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas Roy melalui akun TikTok @masroyganteng meminta maaf, Agung menganggap itu sah-sah saja. “Tapi perlu diingat, karena ini menyangkut profesi wartawan atau jurnalis secara general, tidak semua masyarakat berprofesi wartawan bisa memaafkan. Mungkin masyarakat berprofesi wartawan ada yang bisa memaafkan dan ada yang belum bisa memaafkan. Jadi menurut saya, kita ikuti hormati proses hukum yang ada di Polda Jatim dan Polres Kediri Kota saja dulu,” tutup Agung. (red/dwi)

banner 400x130
banner 728x90