Kawal Perda 16

Layangkan SP, Satpol PP Lamongan Segera Segel Lima Kafe Ilegal di Sukodadi

oleh : -
Layangkan SP, Satpol PP Lamongan Segera Segel Lima Kafe Ilegal di Sukodadi
Foto: Petugas Sapol PP saat Layangkan Surat Peringatan ( SP) Pertama Kesalah satu Pemilik Kafe

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Pada Sabtu (03/01/2026), petugas melakukan tindakan "sat-set" terhadap lima kafe dan tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap di wilayah hukum Kecamatan Sukodadi.

Langkah responsif ini berujung pada pemberian Surat Peringatan (SP) pertama bagi lima pengelola usaha, yakni Cafe Woles, Embun Pagi, Kejora Ines, Sella Cafe, dan Embun Pagi 2. Kelimanya ditengarai melanggar ketentuan terkait peredaran minuman beralkohol dan penyalahgunaan izin usaha.

Temuan Miras dan Fenomena LC di Bawah Umur dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, mulai dari bir hingga arak tradisional.

Namun, yang menjadi perhatian serius adalah situasi saat petugas tiba di lokasi. Sejumlah pendamping lagu atau Lady Companion (LC) dilaporkan berhamburan melarikan diri. Mirisnya, terdapat indikasi kuat bahwa beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Hal ini menjadi catatan merah bagi penegak hukum terkait potensi pelanggaran perlindungan anak.

Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Puput Wisnu, menegaskan bahwa razia ini merupakan respons langsung atas keresahan warga Desa Sukodadi. Masyarakat mengeluhkan menjamurnya tempat hiburan malam yang menyediakan ruang karaoke serta keberadaan LC yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Razia ini merujuk pada Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Kami bergerak untuk memastikan semua aktivitas usaha berjalan sesuai koridor hukum," ujar Puput.

Sanksi Tegas Menanti Lebih lanjut, Puput menjelaskan bahwa pemilik usaha yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi akan dipanggil ke kantor Satpol PP pada Senin mendatang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kafe yang ditemukan tutup saat razia akan tetap dikirimi surat pemanggilan dan pembinaan.

"Prinsipnya, usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan Perda. Jika tidak sanggup memenuhi legalitas, maka tindakan tegas akan terus kami lakukan," tambahnya.

Kegiatan ini juga selaras dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri bagi kepala daerah untuk meningkatkan kondusivitas wilayah pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2026.

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90