Konflik Agraria
Sengketa Lahan Lawang: Tangis Ahli Waris vs Jejak Okupansi
KABUPATEN MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sebuah drama sengketa tanah menahun di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kini memasuki babak baru. Lahan seluas 5.032 meter persegi yang menjadi objek sengketa tersebut seolah menjadi "bom waktu" hukum yang melibatkan ahli waris lansia, warga sipil, hingga purnawirawan TNI.
Di atas lahan tersebut, kini berdiri kokoh sekitar 20 bangunan permanen. Namun, di balik dinding-dinding rumah itu tersimpan ketidakpastian hukum yang mencekam. Ironisnya, mayoritas penghuni yang telah menetap selama puluhan tahun mengakui bahwa mereka tidak mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun dokumen resmi lainnya.
"Saya hanya menempati. Tidak punya surat apa pun. Jika ada pemilik sah datang membawa dokumen resmi, saya hanya bisa pasrah," ungkap salah satu warga yang telah bermukim lebih dari tiga dekade di lokasi tersebut.
Di sisi lain, Marlina, seorang perempuan berusia 80 tahun, berdiri tegak sebagai ahli waris tunggal. Dengan sisa energinya, ia meneruskan estafet perjuangan mendiang ayahnya yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Bagi Marlina, tanah tersebut bukan sekadar aset, melainkan kehormatan keluarga yang harus dipulihkan.
"Dari zaman almarhum ayah sampai sekarang, saya tidak akan berhenti. Jika ada pihak lain yang mengklaim, silakan buka-bukaan bukti di depan hukum," tegas Marlina dengan nada bicara yang bergetar namun pasti.
Demi memutus mata rantai sengketa yang berlarut-larut, Marlina secara resmi telah menunjuk Law Firm J. Umboro & Partners yang berbasis di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non-litigasi berjalan sesuai koridor hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan penelusuran kronologis, muncul dugaan bahwa lahan tersebut pada mulanya disewa oleh pihak institusi TNI dari pemilik asli. Meski proses pembayaran sewa dikabarkan sempat berjalan lancar di masa lalu, aliran dana tersebut terhenti tanpa alasan yang transparan. Sejak saat itu, status lahan menjadi abu-abu dan diklaim sebagai aset institusi, meski bukti kepemilikan otentik belum pernah dipublikasikan kepada publik.
Hingga berita ini diunggah, pihak Kodam V/Brawijaya belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan redaksi terus berupaya membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna mendapatkan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi potret nyata kerumitan konflik agraria di Indonesia, di mana hak ahli waris berbenturan dengan realitas okupansi fisik yang sudah mengakar selama puluhan tahun. (M.NUR)