Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Bos Mafia Gedang, Cak Soleh: Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Ditengah pertemuan Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Alumni Uji Kompetensi Wartawan (FKA UKW), Edi Rudyanto, S.H atau akrab dipanggil Etar dan Ketum Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik Sugianto di Rumah Makan (RM) Bu Rudi, Jl. Anjasmoro, Surabaya, tanpa disengaja Advokat M. Sholeh (Cak Soleh) yang dikenal Master "No Viral Bo Justice" sekaligus sebagai konten kreator memberikan pandangan hukumnya terkait dugaan pelecehan profesi wartawam oleh bos @mafiagedang.
"Steatmen bahwa perkara ini harus diwakili organisasi wartawan, kalau tidak diwakili organisasi wartawan maka tidak punya legal standing. Menurut saya itu pemahaman sesat, pemahaman yang keliru terhadap makna UU ITE, apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik," terang Cak Sholeh, Rabu (07/06/2023).
Cak Sholeh berpendapat, pelecehan kalau tidak tertuju nama wartawan, ataupun media, siapapun wartawan punya legal standing untuk melaporkan.
BACA: Lagi, KJJT Malang Raya Adukan Bos Mafia Gedang Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan
"Seorang se-Indonesia itu punya hak (legal standing) kalau memang dia berprofesi wartawan. Apakah mereka radio, online, tv semua punya hak," terang Cak Soleh.
Terkait permasalahan ini, apakah bisa masuk dalam UU ITE, Sholeh berpendapat, bisa. "Menurut saya polisi jangan menghentikan kasus ini, supaya apa ?. Saya juga seorang konten kreator. Agar jangan sampai yang namanya medsos dijadikan guyonan, dijadikan bahan lelucon. Ketika banyak protes baru minta maaf," terang Sholeh.
"Siapapun kalau itu memang bersalah proses. Walaupun dihukum 1 (satu) bulan,1 (satu) tahun itu urusan pengadilan, yang penting proses hukum tidak boleh berhenti," pungkas Sholeh . Perlu diketahui, akun Snack Video dan Akun Tiktok milik Bos Mafia Gedang mengunggah video Parodi yang dianggap sebagain wartawan melecehkan profesi wartawan.
BACA: Lagi, Bos Mafia Gedang Diadukan Jurnalis Indonesia Bersatu dan Vanguard Jurnalis ke Polisi
Dalam video, saat bos Mafia Gedang yang bisa panggil Roy mau naik mobil disapa wartawan, dan ada kata kata "Wartawan Iki maneh, kape ngeseng (buang hajat) onok wartawan maneh, kape mangan onon wartawan Iki maneh," sambil marah ke wartawan itu, Roy menanyakan kenapa ikut terus.
Di video akun lainnya, tampak Roy berhenti di suatu tempat dan disapa wartawan, dan ada kata kata, "Wartawan iki maneh, Jancok sampeyan Lapo ngikuti aku terus. Sampeyan wartawan tha ?." Setelah itu mengusir wartawan sambil memberi uang Rp. 100 ribu.
BACA: Diduga Lecehkan Jurnalis, FKA UKW Adukan Bos Mafia Gedang dan Bakso Mas Roy ke Polda Jatim
Dari penyebutan wartawan Jancok dan pemberian uang sebesar Rp.100 ribu kepada oknum wartawan agar segera pergi, serta penyampaian bahwa "Saya ngeseng ada wartawan" dalam bahasa Indonesia saya buang air besar ada wartawan, diangggap melecehkan profesi wartawan, sehingga Ketua Umum FKA UKW Edy Tarigan mengadukan konten tersebut ke Polda Jatim. (Abdulloh)