Kasus penipuan bisnis tas impor Hermes di Surabaya berujung hukuman 17 bulan penjara bagi Muh. Darmawanto. Korban Prima Andre Rinaldo Azhar alami kerugian Rp 800 juta.
Kategori : HUKUM & KRIMINAL
Hakim PN Surabaya Vonis Lebih Ringan Residivis Narkoba Kambuhan dari Tuntutan Jaksa
Dwi Hadi Prasetyo, residivis kasus narkoba tiga kali, kembali dijatuhi 8 tahun penjara di PN Surabaya. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sidang Kasus Sianida di Surabaya: Penasihat Hukum Tegaskan Dirut PT SHC Tak Terbukti Bersalah
Sidang lanjutan kasus sianida di PN Surabaya, penasihat hukum tegaskan Direktur Utama PT SHC tak terbukti bersalah dan minta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba Sebulan
Dalam semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi ungkap 22 kasus narkoba dan Okerbaya, tangkap 25 tersangka dengan barang bukti sabu hingga pil daftar G.
Sindikat Rokok Ilegal di Madura Terbongkar, Negara Rugi Rp 619 Juta, Cukong Besar Masih Bebas
Empat warga Sampang diadili di PN Surabaya atas kasus rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp619 juta. Dua pelaku utama masih buron.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Yogas Ardinata Dijatuhi 10 Tahun Bui atas Kasus Ganja 1,3 Kg
Terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim PN Surabaya atas kepemilikan ganja 1,3 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara.
Modus Bisnis Solar Fiktif, R. De Laguna Tipu Investor Rp 1,5 Miliar
Janji bagi hasil bisnis solar berujung tipu daya. R. De Laguna Latanri Putera dan rekannya gelapkan Rp1,5 miliar dengan dua perusahaan fiktif. Kini duduk di kursi pesakitan PN Surabaya.
WNA Belanda Simpan Kokain dan DMT di Apartemen Educity, Ngaku untuk Pengobatan
WNA Belanda ditangkap di Apartemen Educity Surabaya dengan kokain 4,6 gram dan DMT. Ahli BNN: zat itu bukan obat nyeri, tapi menimbulkan euforia dan halusinasi.
Komplotan Curanmor Jagalan Diringkus, DPO Tak Berkutik di Tempat Persembunyian
Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan bergerak cepat membekuk dua pelaku curanmor, MT dan MG, yang beraksi di Jagalan, Surabaya. Pelaku MG sempat buron (DPO) namun berhasil diringkus beberapa hari kemudian. Polisi mendalami jaringan dan TKP lain.