Dugaan Korupsi DIPA 2021

Mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda Didakwa Korupsi Rp 4 M Dana DIPA 2021

oleh : -
Mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda Didakwa Korupsi Rp 4 M Dana DIPA 2021
Polresta Samarinda, Jl. Slamet Riyadi No.1, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
banner 970x250

KOTA SAMARINDA (Beritakeadilan.com, Kalimantan Timur)-Mantan Kepala Seksi Keuangan selaku Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda, Suharto Bin Toyib, telah didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021. Terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 4.072.216.884 (Empat Miliar Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

Dakwaan dengan nomor perkara 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin Armiyanti Natsir, SH yang menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa terjadi dalam rentang waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021 di lingkungan Polresta Samarinda.

Dalam dakwaan primair, JPU menguraikan bahwa Terdakwa Suharto secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan merekayasa dokumen yang diperlukan untuk pencairan Dana Anggaran DIPA. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional Satuan Kerja Polresta Samarinda tersebut, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Kerugian negara ini dikuatkan dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023 tertanggal 22 Desember 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan primair.

JPU juga menyusun dakwaan subsidiair dan lebih subsidiair. Dalam dakwaan subsidiair, Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan. Sementara itu, dakwaan lebih subsidiair menggunakan Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan penggelapan uang yang disimpan karena jabatan umum.

Untuk memperkuat pembuktian, JPU menghadirkan sejumlah barang bukti kunci, antara lain:

  • 1 bendel Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polresta Samarinda Tahun 2021.
  • Data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen OMSPAN penyerapan anggaran periode Januari hingga April 2021.
  • Rekening Koran Bendahara Pengeluaran Satker Polresta Samarinda periode terkait.
  • 196 (seratus sembilan puluh enam) Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM).
  • Sejumlah dokumen kwitansi pembayaran dan copy cek penarikan uang.
  • Uang Tunai senilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang turut disita sebagai bagian dari pemulihan kerugian.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Berita ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Beritakeadilan.com saat berusaha konfirmasi ke Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H belum bisa memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. "Kapolresta belum hadir. Nanti segera di infokan," ucap Novi via chat aplikasi Whatsapp (WA), Jumat (28/11/2025) . (****)

banner 400x130
banner 728x90