Usut Tuntas KPR Subsidi Perum Tikung Kota Baru
Dugaan Korupsi KPR Subsidi Lamongan: Kejari Periksa 11 Saksi
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menunjukkan keseriusannya dalam membongkar dugaan penyimpangan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB). Pada Selasa (30/12/2025), tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap 11 orang saksi guna mendalami potensi kerugian negara.
Langkah taktis ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat terkait adanya ketidakberesan dalam penyaluran subsidi perumahan yang seharusnya menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Foto: Sejumlah saksi Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Selasa (30/12/2025).
Ketua Balitbang NGO, Hadi, mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil mayoritas merupakan warga yang data kependudukannya (KTP dan KK) diduga disalahgunakan untuk pengajuan kredit di Bank BTN.
"Kami menghimbau para saksi untuk memberikan keterangan jujur sesuai fakta yang dialami. Jangan ada yang ditutupi, karena ini menyangkut langkah hukum penting saat kasus ini naik ke gelar perkara atau persidangan nanti," ujar Hadi saat ditemui di lingkungan Kejari Lamongan.
Salah satu saksi berinisial N, warga desa setempat, membeberkan fakta mengejutkan usai menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku bahwa dirinya bukanlah pembeli rumah yang sebenarnya.
"Nama saya hanya dipinjam oleh pihak marketing berinisial K untuk pengajuan kredit. Awalnya dijanjikan bahwa angsuran akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perumahan, namun nyatanya saya terus ditagih oleh pihak bank karena menunggak," ungkap N dengan nada kecewa.
Pihak Kejaksaan Negeri Lamongan hingga kini masih bersikap hati-hati dalam memberikan rincian lebih lanjut mengenai calon tersangka. Lembaga adhyaksa tersebut menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dinamis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Penyelidikan terus berkembang. Semua saksi yang relevan dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi hukum perkara. Kasus ini menjadi sorotan publik di Lamongan karena menyangkut hak masyarakat atas hunian bersubsidi yang diduga dikelola secara tidak transparan oleh oknum pengembang.
(Edi)