Wacana Dibentuk Satgas Anti Premanisme di Surabaya

Pasca Kasus Permadi Medokan Ayu dan Nenek Elina, LBH CAKRAM: Indikator Masih Maraknya Aksi Premanisme di Kota Surabaya

oleh : -
Pasca Kasus Permadi Medokan Ayu dan Nenek Elina, LBH CAKRAM: Indikator Masih Maraknya Aksi Premanisme di Kota Surabaya
(Kiri) Ketum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H saat mendampingi guna memperjuangkan warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik saat meminta SHM dalam Program PTSL yang sempat tertahan 2 tahun di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Gelombang keresahan melanda warga Surabaya menyusul maraknya aksi intimidasi dan pengusiran paksa dalam sengketa lahan yang melibatkan oknum masyarakat hingga penggunaan alat berat secara sepihak. Menanggapi situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) melayangkan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan jajaran Forkopimda Surabaya.

Surat terbuka ini didasari dua kasus menonjol di Surabaya yang viral di publik:

  1. Dugaan pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) oleh oknum masyarakat
  2. Kasus perusakan rumah Uswatun Hasanah di Medokan Ayu oleh tersangka Permadi Wahyu Dwi Maryono menggunakan alat berat.

“Surabaya tidak boleh menjadi 'rimba beton' di mana hukum rimba berlaku. Dokumen seperti Leter C atau IJB bukanlah kartu sakti untuk mengusir orang secara paksa tanpa putusan pengadilan. Ini adalah tindakan Eigenrichting atau main hakim sendiri yang harus diberantas,” ujar Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H. dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).

Tuntutan Utama dalam Surat Terbuka ini, Saya sebagai warga Surabaya menekankan empat poin krusial kepada Pemerintah Kota Surabaya dan aparat penegak hukum di wilayah Surabaya:

  1. Fungsionalisasi Satgas Antipremanisme: Mendesak agar Satgas yang dibentuk Wali Kota Eri Cahyadi tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi aktif berpatroli dan merespons aduan intimidasi lahan di lapangan.
  2. Ketegasan Hukum Polri: Mendukung langkah Polrestabes Surabaya untuk mempidanakan siapa pun yang melakukan perusakan fisik dan intimidasi, sebagaimana preseden penetapan tersangka pada kasus Medokan Ayu.
  3. Percepatan Sertifikasi Tanah: Meminta BPN Surabaya mempermudah konversi Leter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna memutus ruang gerak mafia tanah.
  4. Audit oknum Ormas: Mendesak penertiban terhadap oknum ormas yang beralih fungsi menjadi eksekutor lahan ilegal.

Momentum Bersih-Bersih Surabaya Penetapan tersangka terhadap Permadi dalam kasus perusakan rumah di Medokan Ayu dianggap sebagai kemenangan kecil bagi supremasi hukum. Namun, kasus Nenek Elina menunjukkan bahwa ancaman serupa masih menghantui warga Surabaya lainnya.

“Saya mengapresiasi keberanian Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji yang turun langsung. Namun, perlindungan hukum harus sistematis, bukan hanya saat viral. Jangan sampai warga merasa harus berjuang sendiri melawan otot premanisme,” tegas Dwi, Advokat kelahiran Surabaya ini.

Melalui Surat Terbuka ini saya, warga Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat Surabaya untuk bersatu melawan praktik premanisme dan segera mengurus legalitas tanah mereka ke kantor pertanahan sebelum tenggat waktu tahun 2026. (red)

 

banner 400x130
banner 728x90