Oknum Notaris Tersangka Penipuan

Oknum Notaris Sujayanto Tersangka Kasus Sertifikat Rp 3,7 Miliar di Sidoarjo

oleh : -
Oknum Notaris Sujayanto Tersangka Kasus Sertifikat Rp 3,7 Miliar di Sidoarjo
Foto: Notaris Sujayanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan sertifikat PT JASAPRO oleh Polres Sidoarjo.

KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo secara resmi menetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan ini terkait dengan penahanan 67 sertifikat milik pengembang properti PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, diikuti dengan pemanggilan tersangka pada 6 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana, pada tahun 2019. PT JASAPRO memberikan pekerjaan kepada Sujayanto untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat pecahan dengan biaya jasa awal sebesar Rp502.500.000.

Namun, dalam perjalanannya, terlapor diduga meminta tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp3.250.000.000 kepada pelapor. Permintaan ini dinilai tidak relevan dengan biaya jasa pemecahan sertifikat, namun dipaksakan sebagai syarat mutlak agar proses pengurusan sertifikat dapat dilanjutkan. Terlapor disebutkan mengancam akan menolak meneruskan proses jika kesepakatan itu tidak dipenuhi, dan tetap menahan berkas.

Demi melindungi kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT JASAPRO terpaksa menandatangani kesepakatan di bawah tekanan dan ancaman. Setelah seluruh proses rampung, Notaris/PPAT Sujayanto tidak kunjung menyerahkan 67 sertifikat yang sudah selesai diproses hingga 2,5 tahun.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Meskipun telah dilaporkan pidana, Sujayanto justru menggugat PT JASAPRO secara perdata sebanyak dua kali di PN Sidoarjo. Namun, kedua gugatan tersebut dinyatakan "tidak dapat diterima" oleh pengadilan.

Puncak kemenangan hukum perdata PT JASAPRO terjadi pada 16 Juli 2025, ketika Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan PN Sidoarjo. Keputusan ini menyatakan bahwa PT JASAPRO tidak memiliki utang apa pun kepada Notaris Sujayanto, dan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pada 4 Desember 2024, penyidik Reskrim Polres Sidoarjo telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor tersangka. Keterangan ahli pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. dari Universitas Bhayangkara Surabaya menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor memenuhi unsur pidana Pasal 372 dan 378 KUHP.

Kini, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, pelapor berharap proses hukum dapat ditegakkan secara profesional, demi keadilan bagi PT JASAPRO dan ratusan pembeli Perumahan PAR yang dirugikan akibat penahanan sertifikat. Pembeli perumahan, seperti Pak Adi, juga telah mendatangi penyidik Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan kasus yang menahan hak properti mereka. (***)

banner 400x130
banner 728x90