Kartel Mutu Beras ASN TNI

Korupsi Beras ASN Tabanan: Perjanjian Tanpa Kajian, Kualitas Fiktif, Harga Mark-up

oleh : -
Korupsi Beras ASN Tabanan: Perjanjian Tanpa Kajian, Kualitas Fiktif, Harga Mark-up

KABUPATEN TABANAN (Beritakeadilan.com, Bali)-Sidang pembacaan dakwaan dalam Perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas kasus korupsi Perumda Dharma Santhika Tabanan mengungkap adanya persekongkolan jahat antara Direktur Utama Perumda (Terdakwa I) dan Ketua DPC Perpadi (Terdakwa II). Persekongkolan ini berpusat pada penetapan harga dan mutu beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirancang dengan tujuan tunggal: memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Rapat internal Perumda yang diadakan sekitar Desember 2019 menetapkan fokus utama Program Beras ASN adalah mencari untung besar. Untuk mencapai target itu, diputuskan bahwa beras konvensional yang dijual harus memiliki kelas mutu "Premium" agar dapat dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bali, yaitu Rp12.800,- per kilogram.

Puncak persekongkolan terjadi dalam beberapa kali rapat antara Perumda dan DPC Perpadi Tabanan yang diketuai oleh Terdakwa II I Ketut Sukarta. Dalam rapat teknis tersebut disepakati poin krusial:

Harga Tinggi: Beras sehat GPS dan beras konvensional Premium dijual seharga Rp12.800,-/Kg. Dari jumlah ini, Rp12.500,- dibayarkan ke anggota Perpadi, dan Rp300,- masuk sebagai fee ke rekening DPC Perpadi Tabanan.

Mutu Fiktif: Terdakwa II I Ketut Sukarta telah menyadari bahwa seluruh anggota Perpadi tidak mampu menghasilkan beras kualitas "Premium" karena alat penggilingan mereka tidak memenuhi spesifikasi mutu sesuai Peraturan Menteri Pertanian. Meskipun demikian, demi keuntungan anggota dan organisasi, Terdakwa II tetap menyanggupi permintaan tersebut.

Kecerobohan Terdakwa I: Terdakwa I I Putu Sugi Darmawan tidak memastikan kemampuan anggota Perpadi untuk memenuhi spesifikasi beras C4 Premium, dan tidak melakukan survei harga beras Premium yang seharusnya, murni demi target keuntungan yang besar.

JPU menegaskan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan Terdakwa I demi memuluskan skema ini:

Pengadaan Tanpa Prosedur: Terdakwa I menandatangani perjanjian dengan DPC Perpadi tanpa melalui prosedur pengadaan barang/jasa yang diwajibkan oleh Pasal 30 Peraturan Perusahaan Dharma Santhika.

Tanggal Mundur: Meskipun pengiriman beras ASN ke OPD-OPD sudah mulai dilakukan sejak 28 Januari 2020, Perjanjian Jual-Beli Beras baru ditandatangani pada 07 Februari 2020. Untuk menutupi pelanggaran prosedur ini, perjanjian tersebut dicantumkan tanggal mundur yaitu 02 Januari 2020.

Tanpa Kajian Bisnis: Terdakwa I juga mengabaikan kesimpulan rapat 11 September 2019 yang mewajibkan Perumda membuat kajian analisis usaha Program Beras ASN, serta tidak membuat perencanaan dan penganggaran Program Beras ASN secara rinci dalam RKAP tahun 2020.

Dengan terungkapnya modus operandi ini, dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor yang menjerat Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III (yang ditunjuk tanpa wewenang untuk melaksanakan program) semakin kuat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (****)

banner 400x130
banner 728x90