KKN SMK, Dana Proyek Jadi Aset

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 496 Juta, Guru SMK 2 Negara Didakwa Korupsi

oleh : -
Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 496 Juta, Guru SMK 2 Negara Didakwa Korupsi
SMKN 2 Negara, Jl. Raya Pantai Cupel, Baluk, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali

KABUPATEN JEMBRANA (Beritakeadilan.com, Bali)– Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana revitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun 2019 telah memasuki babak akhir dengan penetapan total Kerugian Keuangan Negara (KKN). Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Bali Nomor: SR-231/PW22/V/2021 tanggal 4 Juni 2021, KKN yang ditimbulkan mencapai Rp 496.494.476,- (empat ratus sembilan puluh enam juta lebih).

Angka kerugian ini didapat dari selisih antara anggaran total proyek Rp1.900.000.000,- yang disahkan untuk dipertanggungjawabkan, dengan total belanja yang sesungguhnya dikeluarkan di lapangan (hanya Rp1.403.505.524,-). Selisih ini timbul akibat berbagai penyimpangan, mulai dari penggantian spesifikasi material, proyek fiktif, hingga komisi gelap 15%.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H. memaparkan rincian perhitungan audit yang menunjukkan adanya mark-up atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam proyek renovasi gedung dan pembangunan pagar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Bali, total kerugian yang diderita negara dalam proyek revitalisasi SMK Negeri 2 Negara mencapai Rp496.494.476,-.

Kerugian ini merupakan selisih antara jumlah anggaran yang disahkan untuk dipertanggungjawabkan dan belanja riil yang seharusnya dikeluarkan. Dalam rinciannya, untuk Pembangunan Gedung, dari anggaran yang disahkan sebesar Rp1.680.100.000,00, belanja riil yang diakui hanya Rp1.218.444.773,00. Demikian pula pada Pembangunan Pagar, terdapat selisih signifikan dari anggaran yang disahkan Rp136.500.000,00, sementara belanja riil tercatat Rp90.644.751,00. Untuk pos Pengawasan & Perencanaan, anggaran sebesar Rp65.234.000,00 dikeluarkan riil Rp62.250.000,00.

Uniknya, pos Administrasi & Dukungan memiliki anggaran disahkan Rp18.166.000,00, namun belanja riil yang seharusnya dipertanggungjawabkan justru lebih besar, yaitu Rp32.166.000,00, menunjukkan adanya pengeluaran pendukung kegiatan yang tidak dianggarkan sebelumnya, meskipun secara keseluruhan, total kerugian negara tetap Rp496.494.476,-.

Dakwaan nomor perkara 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps secara spesifik menyebutkan bahwa Terdakwa Ahmat Muhtar, S.T., yang menjabat sebagai Anggota Tim Teknis, menikmati dana kegiatan tersebut sebesar Rp143.767.053,- untuk memperkaya diri. Dana tersebut dialirkan untuk pembelian aset pribadi, bukan untuk menunjang kegiatan sekolah:

  1. Pelunasan dan Angsuran Mobil Toyota Innova (DK 1149 WK): Rp110.000.000,-
  2. Pembelian Sepeda Motor Yamaha Mio (DK 2569 AAB): Rp6.000.000,-
  3. Keperluan Sehari-hari: Rp27.767.053,-

Perbuatan Terdakwa Ahmat Muhtar, yang dilakukan bersama-sama dengan I Kade Sudiarsa dan eks Kepala Sekolah Adam Iskandar Bunga, S.T., didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Subsider), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dakwaan ini menyoroti perlakuan koruptif yang berorientasi pada keuntungan pribadi dan melanggar kewajiban jabatan. (****)

banner 400x130
banner 728x90