Sidang Tuntutan Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pelindo Regional 3 Ditunda, Berkas 1.000 Halaman Belum Rampung Dicetak

Foto: Suasana sidang tuntutan enam terdakwa dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya yang ditunda karena berkas tuntutan belum selesai dicetak.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), terpaksa ditunda sementara.

Majelis hakim memutuskan menskors persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menyerahkan surat tuntutan dalam bentuk fisik. Dokumen tersebut masih dalam proses pencetakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB itu tidak dapat dilanjutkan ke agenda pembacaan tuntutan lantaran salinan berkas belum tersedia untuk disampaikan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum para terdakwa.

JPU Irfan Adi Prasetya menjelaskan, keterlambatan terjadi karena volume dokumen tuntutan yang harus dicetak mencapai sekitar 1.000 halaman.

“Belum siap yang mulai, insyaallah siap pukul 18.00 WIB sebab berkas terdakwa sebanyak 1000 lembar,” ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim.

Foto: Suasana sidang tuntutan enam terdakwa dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya yang ditunda karena berkas tuntutan belum selesai dicetak.
Foto: Suasana sidang tuntutan enam terdakwa dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran PT Pelindo Regional 3 di Pengadilan Tipikor Surabaya yang ditunda karena berkas tuntutan belum selesai dicetak.

Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, Sidabuke, menyampaikan keberatan apabila jaksa tetap membacakan surat tuntutan tanpa terlebih dahulu menyerahkan salinan fisik kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum.

Menurutnya, penyerahan dokumen tuntutan merupakan bagian penting dari pemenuhan hak para terdakwa untuk mengetahui isi tuntutan, mempelajarinya secara menyeluruh, serta mempersiapkan langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menskors sidang dan menjadwalkan kembali pembacaan tuntutan pada pukul 18.00 WIB sambil menunggu proses pencetakan dan penyerahan dokumen tuntutan selesai dilakukan oleh JPU.

Perkara ini menyeret enam terdakwa yang berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Mereka masing-masing mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Keenam terdakwa didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3 yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum ada komentar