Polda Sumsel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi Ilegal, 14 Orang Ditangkap

Transportasi yang diduga untuk mengangkut BBM Subsidi di gudang illegal diamankan Polda Sumatera Selatan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN-Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik penimbunan BBM Subsidi dalam operasi senyap di Jalan Lintas Linggau-Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (21/4/2026).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasubsit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Ahmad Budi Martono, polisi menemukan tiga gudang besar yang diduga menjadi pusat distribusi ilegal. Puluhan ton BBM jenis Solar, Pertalite, hingga Minyak Tanah disita dari lokasi.

Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan 14 orang yang terlibat. Mereka terdiri dari pemilik gudang berinisial FD, adiknya EG, penjaga gudang, sopir, serta pekerja yang sedang beraktivitas. “Betul, ada tiga gudang yang kita gerebek. Di sana ditemukan puluhan ton BBM subsidi. Saat ini semuanya masih dalam pemeriksaan intensif,” tegas AKBP Ahmad Budi Martono.

Polda Sumsel memastikan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyelidikan akan diperluas untuk mengungkap jaringan mafia BBM yang merugikan masyarakat kecil dan mengganggu distribusi resmi. Praktik penimbunan BBM subsidi dinilai merusak sistem distribusi energi nasional, sekaligus menimbulkan kelangkaan di SPBU yang seharusnya melayani masyarakat.

Warga sekitar menyambut positif langkah tegas aparat. Mereka berharap penggerebekan ini menjadi pintu masuk untuk memberantas mafia BBM yang selama ini dianggap kebal hukum. “Kalau dibiarkan, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Harga naik, distribusi terganggu, dan kebutuhan harian jadi sulit,” ujar salah seorang warga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Penegakan hukum terhadap mafia BBM diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.

Belum ada komentar