Diduga Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Pria 43 Tahun Diamankan Polrestabes Surabaya

Foto: Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR — Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial L.E. (43), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali selama hampir satu tahun di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak keluarga. Selama ini, korban disebut tidak berani melapor karena diduga mendapat ancaman dari tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, tersangka merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal bersama keluarga korban selama kurang lebih 10 tahun.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya,” kata Hadi, pada Rabu (23/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya.

Saat itu, korban disebut berada di lokasi yang sama bersama ibu dan adiknya. Tersangka kemudian memanggil korban dan diduga memaksanya melakukan hubungan seksual.

“Tersangka memanggil korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Untuk membuat korban menuruti kehendaknya, tersangka juga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibunya apabila korban menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” tandasnya.

Ancaman tersebut diduga membuat korban memilih diam dan tidak segera mengungkap kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut kembali terjadi beberapa kali pada April dan Mei 2026. Lokasi kejadian berada di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.

Saat dugaan peristiwa tersebut berlangsung, ibu dan adik korban disebut sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga.

Kasus kemudian mulai terbongkar ketika adik korban bersama tantenya meminta pertolongan kepada Polsek Dukuh Pakis. Permintaan bantuan itu dilakukan setelah ibu dan korban disebut dikunci oleh tersangka di dalam apartemen.

Petugas kepolisian yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi. Tersangka selanjutnya diamankan, sedangkan korban bersama keluarganya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, korban akhirnya mengungkap dugaan perbuatan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan mengusut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka di sejumlah lokasi di Surabaya.

Atas dugaan perbuatannya, L.E. disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus tersebut kini ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Identitas korban yang masih di bawah umur tidak dipublikasikan demi perlindungan anak dan kepentingan proses hukum.

Belum ada komentar