Proyek Karangnongko Terancam Gagal, Kelalaian Pemkab Bojonegoro Disorot BPK RI

Foto: Proyek Karangnongko yang terancam gagal di kabupaten Bojonegoro
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi krisis air lintas provinsi, kini berada dalam situasi kritis.

Ancaman penghentian total mencuat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dinilai gagal menuntaskan kewajiban krusial: pembebasan lahan di kawasan hutan. Persoalan ini bukan sekadar hambatan teknis, melainkan telah masuk dalam temuan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan tersebut, terindikasi adanya persoalan serius yang berakar dari ketidakpatuhan terhadap komitmen pembebasan lahan hutan-sebuah syarat mendasar sebelum proyek berjalan penuh.

Masalah kian kompleks karena proyek berada di kawasan hutan yang tunduk pada aturan ketat. Mengacu pada Surat Keputusan Menteri LHK No.SK.983/Menlhk/Setjen/PLA.0/9/2023, seluruh persyaratan pelepasan kawasan hutan seharusnya telah diselesaikan sebelum konstruksi besar dimulai.

Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. 

Seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai langkah Pemkab Bojonegoro sarat risiko hukum.

“Mereka seperti sedang menguji kekuatan regulasi. Kegagalan memenuhi prasyarat dalam SK Menteri LHK itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa berujung pada pembatalan izin kawasan hutan. Jika izinnya batal, proyek ini otomatis tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Ancaman tersebut bukan tanpa dasar. Pasal 38 Undang-Undang Kehutanan secara tegas menyebutkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah merupakan pelanggaran serius yang berpotensi berujung sanksi berat.

Mandeknya proyek tidak hanya membuka risiko hukum, tetapi juga memicu potensi kerugian berlapis.

Keterlambatan berlarut berpotensi mendorong pembengkakan biaya akibat kenaikan harga material dan upah tenaga kerja. Di sisi lain, anggaran yang telah dialokasikan berisiko menjadi tidak produktif karena proyek tidak berjalan.

Dampak paling nyata dirasakan masyarakat, khususnya petani. Harapan akan suplai air yang stabil untuk meningkatkan produktivitas pertanian kembali tertunda, terutama saat musim kemarau.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, belum memberikan kepastian solusi.

“Masih kami koordinasikan dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) dulu,” ujar Retno Wulandari singkat.

Pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa persoalan inti belum terselesaikan, sementara waktu terus berjalan dan risiko kian membesar.

Foto: Proyek Karangnongko yang terancam gagal total di kabupaten Bojonegoro
Foto: Proyek Karangnongko yang terancam gagal di kabupaten Bojonegoro 

Kepala Desa Ngelo, Tri Mulyono, membenarkan bahwa proyek Bendungan Karangnongko saat ini dalam kondisi terhenti. Meski demikian, ia menilai dampaknya belum terlalu terasa secara langsung.

“Hanya saja kami tetap berharap, Bendungan Karangnongko bisa segera diselesaikan agar memberikan manfaat pada masyarakat khususnya petani,”tegasnya.

Berbeda dengan pemerintah desa, warga justru merasakan kekecewaan yang lebih dalam. Harapan yang selama ini dibangun kini kembali tertunda oleh persoalan yang dinilai seharusnya bisa diselesaikan sejak awal.

“Bendungan Karangnongko kan proyek strategis yang sudah lama digadang-gadang untuk mengairi sawah, mencegah banjir, dan membuka lapangan kerja. Jika mandek karena masalah administrasi yang “seharusnya bisa diurus dari awal”, rasanya sangat disayangkan. Petani yang butuh air di musim kemarau kembali dirugikan,”pungkasnya.

Situasi ini menempatkan Bendungan Karangnongko di persimpangan: dilanjutkan dengan percepatan penyelesaian kewajiban, atau terhenti dan berisiko menjadi proyek mangkrak berskala nasional.

Belum ada komentar