Kunci T Dibawa, Motor Raib dari Parkiran Apartemen: Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR — Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang pria berinisial R (32), warga Alang-Alang, Bangkalan, Madura, yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan apartemen Surabaya.

Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. R disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas. Akibatnya, tiga anggota kepolisian mengalami luka. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki tersangka untuk menghentikan perlawanan.

Sementara itu, seorang rekan R yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri. Polisi kini menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik R.E.K. (42).

Peristiwa pencurian terjadi di halaman Apartemen Puncak Kertajaya Indah Regency, Surabaya, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, sepeda motor korban diparkir di area apartemen. Berdasarkan pemeriksaan rekaman kamera CCTV, kendaraan tersebut diduga dicuri dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci palsu atau kunci T.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut. Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim segera melakukan menelusuri pergerakan pelaku,” kata AKP Hadi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Pada hari yang sama, hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke wilayah Kedung Cowek, tepatnya akses menuju Jembatan Suramadu.

Petugas kemudian melakukan pengejaran untuk mengamankan R sekaligus menguasai kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.

Namun, saat penyergapan berlangsung, tersangka disebut melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut menyebabkan tiga anggota polisi mengalami luka.

“Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka pada bagian kaki karena melakukan perlawanan saat diamankan. Dalam kejadian itu, tiga anggota kami mengalami luka,” ujar Hadi.

Tindakan tersebut dilakukan petugas untuk menghentikan perlawanan tersangka dan mengamankan proses penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Kepolisian masih mendalami pengakuan tersebut dengan mencocokkannya terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang telah diterima polisi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban. Polisi juga menyita satu unit Honda PCX warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi kejahatan.

Selain kendaraan, petugas mengamankan tiga buah kunci palsu atau kunci T serta satu unit telepon genggam warna emas.

R bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rungkut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan masih berlangsung. Polisi juga terus memburu seorang terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya.

Belum ada komentar