Ormas Madas Nusantara Dicabut Kesbangpol Bali Hadapi Penolakan Warga

Foto Ilustrasi Penolakan Ormas Madas Nusantara
beritakeadilan.com,

KOTA DENPASAR, BALI-Keberadaan Ormas Madas Nusantara di Bali berakhir singkat setelah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan (STLO) yang baru saja diterbitkan. Pencabutan ini dilakukan menyusul gelombang penolakan masyarakat yang menilai kehadiran ormas dari luar daerah berpotensi memicu gesekan sosial dan mengganggu harmoni lokal.

Kepala Kesbangpol Bali, I Gede Suralaga, menegaskan pencabutan STLO merupakan hasil rapat bersama Tim Terpadu Pengawasan Ormas dan Kesbangpol Kota Denpasar. “Kami hanya berwenang mencabut STLO, bukan membubarkan ormas. Pembubaran menjadi kewenangan pihak yang mendirikan,” ujarnya. Langkah ini disebut sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan publik yang ramai disuarakan di media sosial.

Nyoman Gede Wismaya, salah satu tokoh masyarakat, menegaskan bahwa penolakan bukan ditujukan kepada perantau Madura yang selama ini hidup damai di Bali. “Kami tidak menolak saudara dari Madura mencari rezeki di Bali. Yang kami tolak adalah bentuk ormas eksklusif seperti Madas. Ini langkah antisipasi agar potensi konflik tidak terjadi,” katanya. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa keresahan warga lebih pada wadah organisasi, bukan hubungan antarindividu.

Kesbangpol Bali berjanji akan lebih selektif dalam memberikan izin ormas di masa depan, dengan mempertimbangkan sensitivitas masyarakat lokal. Kasus ini menjadi cermin bagaimana dinamika sosial di Bali sangat dipengaruhi oleh kearifan lokal yang dijaga ketat. Penolakan terhadap Madas Nusantara juga mengingatkan pada kasus serupa dengan ormas GRIB Jaya, yang sebelumnya ditolak keberadaannya di Pulau Dewata.

Belum ada komentar