KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Ketegangan menyelimuti Dusun Sumberejo, Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Masyarakat setempat melayangkan protes keras terhadap operasional Perusahaan Jagung PT Ilham Hasil Mandiri yang dinilai merugikan lingkungan dan melanggar aturan perizinan.
Keluhan warga memuncak akibat kebisingan yang konstan dan polusi udara yang menyesakkan napas. Sulkan Usman, salah satu warga terdampak, mengungkapkan bahwa aktivitas pabrik tersebut telah mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari.

Berdasarkan surat resmi masyarakat tertanggal 10 April 2026, hasil inspeksi lapangan Satpol PP Lamongan mengungkap fakta mengejutkan. Perusahaan Jagung tersebut mengklaim memiliki izin dari DPMPTSP, namun dokumen tersebut nyatanya sudah tidak berlaku atau mati.
Kondisi ini memicu kecurigaan lebih dalam di tengah masyarakat. Warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen izin lingkungan sebagai syarat berdirinya perusahaan tersebut.
Munculnya isu dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum tidak bertanggung jawab semakin memperkeruh suasana. Warga menduga ada rekayasa dokumen demi memuluskan operasional Perusahaan Jagung PT Ilham Hasil Mandiri secara ilegal.
Sebagai bentuk protes nyata, puluhan warga telah membubuhkan tanda tangan penolakan resmi dalam lampiran surat yang dikirimkan kepada otoritas terkait. Mereka menuntut transparansi dan keadilan hukum atas hak ruang hidup yang sehat.
Ancaman Aksi Massa Jika Tuntutan Diabaikan Masyarakat Dusun Sumberejo kini menunggu tindakan tegas dari Bupati Lamongan dan Kapolres Lamongan. Surat kedua telah dilayangkan sebagai tindak lanjut atas surat pertama tertanggal 10 Maret 2026 yang dinilai belum menghentikan operasional pabrik.
Jika tuntutan penutupan Perusahaan Jagung tidak segera dipenuhi, warga mengancam akan melakukan aksi turun jalan. Estimasi massa sebanyak 1.000 orang siap mengepung Kantor Bupati, DPRD dan Satpol PP Lamongan untuk menyuarakan aspirasi mereka.Hingga saat ini, warga tetap mengedepankan jalur birokrasi dan perlindungan hukum kepada pihak kepolisian sambil memantau perkembangan di lapangan.

Menanggapi konflik panas ini, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H angkat bicara. Menurut Dwi, panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini, bahwa operasional perusahaan tanpa izin yang sah adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata. LBH CAKRAM menekankan bahwa PT Ilham Hasil Mandiri kini berada dalam bidikan jeratan pidana berlapis.
Sesuai dengan Undang Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat konsekuensi fatal bagi pelanggar:
- Pasal 97: Menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan. Aparat kepolisian wajib bertindak responsif tanpa menunggu jatuhnya korban jiwa.
- Pasal 98: Mengatur sanksi bagi perusahaan yang sengaja melampaui baku mutu udara atau kebisingan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 99: Mengatur unsur kelalaian yang menyebabkan warga sesak napas. Direksi perusahaan terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
“Perusahaan tidak bisa berkelit. Dengan status izin kedaluwarsa, tidak ada lagi perlindungan hukum bagi operasional mereka. Segala dampak lingkungan yang timbul menjadi tanggung jawab pidana pengurus perusahaan secara mutlak,” tegas Dwi yang juga memiliki keturunan dari Kecamatan Karanggeneng, Lamongan ini.

Belum ada komentar