KABUPATEN TANGERANG, BANTEN-Polsek Pagedangan bergerak cepat menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di area proyek konstruksi milik PT Karunia Indah Mentari, Kampung Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah penegakan hukum ini bermula dari temuan lapangan tim wartawan yang mendapati aktivitas pemindahan solar non-industri ke sektor komersial pada Senin (21/9/2026). Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sebuah kendaraan niaga Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi B 1067 BYJ yang mengangkut 13 jerigen serta satu intermediate bulk container (kempu) berisi cairan yang diduga kuat Bio Solar bersubsidi.

Dugaan praktik ilegal ini terkuak saat tim investigasi media mencurigai keberadaan armada pengangkut tersebut di dalam kawasan proyek. Guna memastikan keabsahan dokumen pengadaan dan peruntukan bahan bakar bersubsidi tersebut, temuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110. Personel Polsek Pagedangan yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan awal serta meminta pengelola proyek menghadirkan penanggung jawab armada. Seorang pria berinisial K kemudian datang dan mengakui keterlibatannya sebagai sopir pengiriman sekaligus pengawas operasional proyek bersama rekannya, Y.
Penyidik Kepolisian Sektor Pagedangan langsung menyita unit kendaraan beserta seluruh wadah penampungan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengamankan pengemudi guna menjalani pemeriksaan maraton demi membongkar rantai pasok (supply chain) serta modus akuisisi BBM bersubsidi tersebut. Praktik infiltrasi bahan bakar yang disubsidi negara ke sektor industri komersial menjadi perhatian serius lantaran mencederai hak masyarakat berpendapatan rendah serta pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Secara regulasi, tindakan mengangkut dan memperniagakan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin sah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Hingga berita ini ditayangkan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, sementara manajemen PT Karunia Indah Mentari belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pengadaan bahan bakar di lokasi proyek mereka.

Belum ada komentar