KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Ketegangan membayangi penanganan kasus kekerasan fisik yang menimpa seorang pekerja hiburan malam di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang perempuan muda berinisial AEB (24), warga Sidoarjo, secara tegas menolak menutup perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya di Caffe Putri, Desa Plosowahyu. Meski telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian sebanyak lima kali, korban memilih konsisten bertahan pada jalur hukum demi menuntut keadilan utuh.
Peristiwa kelam tersebut meletus pada Senin malam, 4 Mei 2026, ketika korban baru saja menyelesaikan tugasnya dan beristirahat di ruang make up. Perselisihan verbal yang semula terjadi antara korban dan seorang rekan kerjanya mendadak berubah menjadi aksi kekerasan brutal secara bersama-sama. Korban mengaku mendapat serangkaian tindakan anarkis mulai dari pemukulan, penarikan rambut, pencakaran, hingga tendangan mendadak yang mendarat di tubuhnya. Akibat insiden sengit itu, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan kaki kanan.
Menanggapi kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolres Lamongan dengan nomor laporan STTLP/B/146/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Penyidik Satreskrim Polres Lamongan bergerak menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada 18 Mei 2026. Kasus ini dibidik menggunakan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Meski sempat dipertemukan langsung dengan para terlapor dan pengelola kafe dalam forum mediasi, AEB menegaskan tidak ragu sedikit pun untuk melanjutkan laporannya.
“Saya masih trauma hingga kini, intinya saya merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu,” tegas AEB saat ditemui di kediamannya, Selasa (22/9/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum memproses ketiga terlapor secara profesional dan tanpa tebang pilih guna memberi efek jera. Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polres Lamongan masih terus menggali keterangan saksi-saksi, pelapor, maupun terlapor. Langkah maraton ini ditempuh untuk mengumpulkan bukti petunjuk yang akurat, menjamin azas praduga tak bersalah, serta membuat terang benderang konstruksi pidana yang terjadi.

Belum ada komentar