Proyek Paving Desa Brangsi Disorot, Warga Duga Material Bekas Dipasang

Foto: Proyek jalan paving di Desa Brangsi, Kecamatan Laren, Lamongan, menjadi sorotan warga terkait dugaan penggunaan material bekas. (Foto: Edi/beritakeadilan.com)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Proyek pembangunan jalan pavingstone yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Brangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan masyarakat. Warga menduga pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya menggunakan material baru, melainkan memadukan paving bekas dengan paving baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritakeadilan.com, proyek dengan volume sekitar 110 meter x 4,40 meter dan nilai anggaran kurang lebih Rp100 juta itu diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut muncul setelah warga mengamati kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Sejumlah bagian paving yang telah terpasang tampak kusam, memiliki warna yang tidak seragam, serta terdapat pemasangan yang dinilai kurang rapi. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas material maupun pelaksanaan proyek.

Warga juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan monitoring dari pihak terkait. Minimnya pengawasan dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari uang negara.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat adanya dugaan penggunaan material campuran pada proyek tersebut.

“Ya benar, material yang digunakan baru dicampur material paving lama. Kalau mau lebih jelas, coba langsung ditanyakan ke Kepala Desa Brangsi,” ujarnya kepada beritakeadilan.com, Kamis (7/8/2026).

Untuk memastikan informasi tersebut, beritakeadilan.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Brangsi, Zudi Amin, melalui pesan WhatsApp terkait besaran anggaran, spesifikasi material yang digunakan, serta volume pekerjaan proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap proyek tersebut. Menurut warga, langkah itu penting untuk memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, RAB, dan ketentuan yang berlaku.

Warga menegaskan, pembangunan infrastruktur yang dibiayai Dana Desa harus mengedepankan transparansi, kualitas, dan akuntabilitas. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaannya, masyarakat meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar