KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp158 juta tahun 2025 di Desa Kebunagung, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, mendadak memicu sorotan publik. Program yang mengamanatkan penguatan sektor pertanian dan peternakan warga melalui BUMDes “Agung Sejahtera” tersebut disinyalir menyimpang dari kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes). Janji pembangunan fasilitas kandang sapi hingga kini belum terealisasi, sementara pengalokasian anggaran di lapangan dinilai warga jauh dari harapan serta menyisakan tanda tanya besar.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa dari total dana Rp158 juta, pengurus BUMDes lama berinisial Hdk dilaporkan hanya membelikan lima ekor sapi. Ironisnya, empat ekor sapi di antaranya telah dijual dan kini hanya menyisakan satu ekor yang dirawat di rumah kepala dusun setempat. Ketua BUMDes Agung Sejahtera yang baru menjabat, Sofi, membenarkan fakta pemeliharaan sisa satu ekor sapi tersebut. Ia menegaskan bahwa program ketahanan pangan seharusnya memberi manfaat nyata secara menyeluruh bagi warga, bukan justru berhenti pada realisasi fisik yang belum jelas keberlanjutannya.
Persoalan kian memanas setelah Sekretaris Desa Kebunagung, Hadi, membeberkan adanya persoalan administratif terkait peralihan kepengurusan BUMDes periode 2018–2024. Hadi menyebut terdapat dana sekitar Rp50 juta yang masih tertahan di tangan mantan ketua BUMDes lama—yang saat ini masih aktif menjabat sebagai perangkat desa—dan belum dikembalikan ke pengurus baru. Menanggapi polemik yang berpotensi merugikan keuangan desa ini, Kepala Desa Kebunagung, Suyanti, menyatakan komitmennya untuk segera mengumpulkan seluruh jajaran perangkat desa guna mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara internal dalam waktu dekat.
Melihat dinamika yang terjadi, Ketua LSM NGO Jalak, Amin Santoso, mengecam keras dugaan penyimpangan alokasi Dana Desa ini. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, hingga Inspektorat Kabupaten Lamongan, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Kendati demikian, seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam program ketahanan pangan tersebut.

Belum ada komentar