KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR –Dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja kembali membayangi pelaksanaan proyek infrastruktur publik di Jawa Timur. Proyek Perbaikan Sistem Rumah Pompa Banjarpoh I di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, mendadak menjadi perhatian publik. Pasalnya, pengerjaan fasilitas vital pencegah banjir yang menggunakan dana APBD 2026 sebesar Rp1.599.900.000,00 tersebut disinyalir kuat mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta minim pengawasan teknis di area galian.
Mengapa Kontraktor Abaikan K3 di Area Berisiko Tinggi?. Pantauan langsung di lokasi menunjukkan pemandangan yang ironis dan berisiko tinggi bagi keselamatan jiwa. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di dalam galian struktur yang cukup dalam tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar secara menyeluruh. Mayoritas buruh lapangan hanya mengenakan rompi dan kaus biasa, tanpa dilengkapi helm keselamatan (safety helmet) maupun sepatu pelindung (safety boots). Pelanggaran tersebut terjadi persis di bawah papan peringatan resmi yang secara tegas bertuliskan “Perhatian Kawasan Wajib APD”.
Kondisi rawan ini makin diperparah oleh absennya personel penanggung jawab di lapangan saat jam kerja aktif berlangsung. Tidak tampak hadirnya pelaksana teknis maupun konsultan pengawas untuk mengarahkan prosedur keselamatan kerja secara ketat. Saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan penanggung jawab, salah seorang pekerja di lokasi enggan memberikan keterangan rinci dan hanya menjawab singkat bahwa pimpinan lapangan baru saja meninggalkan area pengerjaan.
Absennya pengawas di lapangan memicu pertanyaan besar terkait efektivitas fungsi kontrol internal yang dijalankan oleh pihak ketiga. Proyek berdurasi 140 hari kalender sejak 4 Agustus 2026 ini dikerjakan oleh CV. Jati Jaya selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan teknis dari CV. Pandu Adhigraha. Pengabaian regulasi pada pekerjaan galian berisiko tinggi ini dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mengamanatkan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tidak bersalah, redaksi terus berupaya membuka ruang klarifikasi serta mengumpulkan konfirmasi resmi dari CV. Jati Jaya, CV. Pandu Adhigraha, hingga Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Langkah penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah ada kendala teknis tertentu di lapangan serta bentuk evaluasi maupun sanksi tegas yang akan diambil oleh dinas terkait guna mencegah potensi kecelakaan kerja fatal.

Belum ada komentar