KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel sebanyak 144 ton udang jenis vannamei impor di gudang pendingin milik PT Bumi Menara Internusa (BMI) yang berlokasi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Tindakan mendadak ini diambil setelah otoritas mendeteksi potensi dampak buruk masuknya komoditas asing tersebut terhadap stabilitas harga dan keberlangsungan hidup para petambak lokal.
Langkah penghentian sementara operasional komoditas tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Senin (21/9/2026) siang. Petugas memasang garis segel resmi di area penyimpanan PT BMI sekaligus menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) guna menelusuri secara menyeluruh dokumen perizinan serta rekam jejak jalur masuk udang impor tersebut.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat untuk memastikan seluruh rantai perdagangan dan peredaran produk perikanan di dalam negeri berjalan sesuai regulasi. Langkah represif ini dinilai mendesak guna mencegah timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat di pasar domestik.
Menurut Pung, keputusan impor udang vannamei sejatinya sangat ironis dan tidak memiliki urgensi yang mendasar. Pasalnya, volume produksi udang vannamei dari hasil budi daya petambak nasional tercatat sangat melimpah dan lebih dari cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pasar dalam negeri.
“Produksi udang vannamei petambak dalam negeri sebenarnya sudah sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga aktivitas impor tidak seharusnya dilakukan,” kata Pung saat memberikan keterangan di lokasi penyegelan. Ia menambahkan bahwa masuknya udang luar negeri justru memicu gejolak harga dan keresahan meluas di kalangan petambak daerah.
Saat ini, tim penyidik KKP masih terus melakukan pendalaman materiil untuk menentukan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola fasilitas. Otoritas berwenang tengah mengkaji apakah temuan ini sekadar memenuhi unsur pelanggaran administratif atau justru mengarah pada dugaan tindak pidana di bidang perikanan.
Guna membongkar indikasi pelanggaran yang lebih luas, KKP tidak bekerja sendiri. Proses investigasi dan audit dokumen ini dijalankan secara terpadu dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menelisik aspek perpajakan serta kepatuhan bea masuk atas transaksi impor tersebut.
Kasus penyegelan ratusan ton udang di Lamongan ini sekaligus menjadi ujian konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan perlindungan pasar domestik. Penindakan tegas terhadap industri pengolahan yang menampung bahan baku impor diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan para petambak lokal serta menjaga stabilitas harga udang di tingkat produsen dalam negeri.

Belum ada komentar