Seragam Sidoarjo Menguji Transparansi Pembelian Koperasi SMPN 2 Wonoayu

Seragam SMPN 2 Wonoayu Disorot, Klaim Sukarela Koperasi Dipertanyakan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR -Klaim kesukarelaan dalam pembelian seragam sekolah kini menjadi sorotan tajam publik Kabupaten Sidoarjo. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo menerbitkan surat klarifikasi Nomor 400.3/3536/438.5.1/2026 yang menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab penuh orang tua siswa. Dalam surat tertanggal 15 September 2026 tersebut, pihak dinas menyatakan bahwa SMPN 2 Wonoayu tidak pernah mewajibkan wali murid untuk membeli paket pakaian melalui koperasi sekolah.

Pernyataan resmi tersebut berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang melarang sekolah memaksakan opsi pembelian tertentu. Kendati demikian, publik tetap mempertanyakan sejauh mana kebebasan tersebut terwujud dalam praktik sehari-hari di lingkungan sekolah. Potensi kemunculan tekanan terselubung, kejelasan opsi pembelian eceran, hingga dampak psikologis maupun administratif bagi siswa yang membeli pakaian di luar koperasi menjadi titik krusial yang memerlukan pembuktian secara transparan.

Masalah transparansi tata kelola koperasi sekolah juga memicu perhatian masyarakat luas. Wali murid membutuhkan kejelasan mengenai rincian penetapan harga, mekanisme penjualan item secara satuan, serta keterkaitan lembaga koperasi dengan pihak manajemen sekolah. Di sisi lain, Dispendikbud Sidoarjo mengapresiasi langkah dewan guru SMPN 2 Wonoayu yang konsisten menghimpun dana swadaya sejak 2017 guna membagikan pakaian gratis bagi siswa kurang mampu.

Meskipun aksi kepedulian sosial para pendidik patut mendapat apresiasi, tata kelola komersial koperasi tetap harus berdiri di atas prinsip keterbukaan yang akuntabel. Pengawasan intensif dari dinas terkait menjadi kunci utama agar tidak ada celah intimidasi atau diskriminasi terhadap peserta didik. Kesukarelaan sejati hanya akan terbukti apabila masyarakat mendapatkan informasi secara utuh, jujur, serta terbebas dari konsekuensi yang merugikan siswa.

Belum ada komentar