Sabung Ayam di Dusun Tangkilan Kediri Resahkan Warga, Polisi Diminta Bertindak

Foto: Ilustrasi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN KEDIRI, JAWA TIMUR–Aktivitas judi sabung ayam di Dusun Tangkilan, Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, kian memicu keresahan warga. Arena yang diduga beroperasi tanpa izin resmi ini dilaporkan selalu mendatangkan kerumunan besar, terutama saat akhir pekan. Peningkatan eskalasi taruhan pada hari Sabtu dan Minggu tak hanya melibatkan warga lokal, melainkan juga menarik kedatangan para penjudi dari luar daerah ke kawasan permukiman tersebut.

Dinamika kerumunan massa di tengah lingkungan warga ini dinilai berpotensi kuat mengganggu ketertiban umum serta menciptakan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kondisi tersebut mendorong masyarakat luas mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan aparat penegak hukum setempat, khususnya jajaran Polsek Kayen Kidul dan Polres Kediri. Warga pun mendesak kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak serta penindakan tegas demi menguji kebenaran informasi yang beredar.

Hingga kini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian di wilayah hukumnya. Upaya konfirmasi terus mengalir dari insan pers demi menjaga keseimbangan berita sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta kaidah jurnalistik. Sorotan tajam juga datang dari pemerhati hukum pidana Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, H. Holis, yang menegaskan bahwa laporan masyarakat dan pemberitaan media sudah sangat cukup menjadi pijakan awal bagi aparat untuk menginisiasi tindakan preventif maupun represif.

Secara yuridis, perjudian tergolong delik biasa yang membebankan kewajiban hukum kepada penegak hukum untuk langsung melacaknya tanpa menunggu aduan resmi. Terlebih sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 2 Januari 2026, ketentuan pidana perjudian telah diatur tegas dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan anyar ini mengancam sanksi pidana berat, baik bagi penyedia tempat dan kesempatan maupun masyarakat yang nekat berpartisipasi dalam arena perjudian tanpa izin.

Belum ada komentar