JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA–Masyarakat Kelurahan Cempaka Putih Timur kini menghadapi ketidakpastian hukum menyusul aksi penutupan jalan Taman Laguna, Jakarta Pusat. Jalur yang selama ini menjadi akses vital warga menuju tempat ibadah musala mendadak berpagar seng dan terpasang spanduk klaim kepemilikan. Polemik ini berkembang cepat menjadi isu krusial karena menyangkut kejelasan riwayat penguasaan lahan, keabsahan proses lelang BUMD, hingga munculnya indikasi praktik mafia tanah yang memicu keresahan warga setempat.
Peninjauan lokasi oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama instansi terkait justru melahirkan tanda tanya besar bagi warga. Pihak PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) yang mengklaim lahan tersebut tidak dapat menunjukkan denah bidang tanah maupun alas hak penguasaan saat diminta konfirmasi oleh media. Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Cempaka Putih menyatakan bahwa pengecekan lintas dinas tidak menemukan adanya catatan aset milik pemerintah di lokasi perselisihan tersebut.
Aktivis antikorupsi bersama warga mendesak Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan BPN segera turun tangan mengusut tuntas legalitas penguasaan lahan. Pengujian dokumen pertanahan dan pencocokan peta bidang di lapangan secara transparan sangat mutlak untuk membuktikan kebenaran objek transaksi. Pengusutan ini juga penting untuk menghormati asas praduga tidak bersalah bagi seluruh pihak yang namanya terseret dalam isu ini.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak membiarkan polemik kepemilikan ini berlarut-larut tanpa kepastian administrasi yang jelas. Masyarakat menuntut keterbukaan dokumen agar fasilitas umum yang telah lama dimanfaatkan tidak dikuasai secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kepastian hukum atas status lahan menjadi syarat mutlak demi mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar di kawasan Cempaka Putih.

Belum ada komentar