Konflik Lahan Gede

Sengketa Lahan Tambak Oso: Kuasa Hukum Tolak Klaim Wakaf PT Kejayan Mas

oleh : -
Sengketa Lahan Tambak Oso: Kuasa Hukum Tolak Klaim Wakaf PT Kejayan Mas
Kuasa hukum pemilik awal, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H.

KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pusaran hukum atas lahan di Jalan Gajah Putih, Tambak Oso, Sidoarjo, kembali memasuki tensi tinggi. Kuasa hukum pemilik awal, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., secara tegas menyatakan menolak segala bentuk pengalihan hak atas tanah tersebut, termasuk klaim wakaf yang belakangan mencuat ke publik.

Dalam keterangan persnya di lokasi objek sengketa, Jumat (2/1/2026), Andi Fajar yang juga Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur menekankan bahwa secara substansial lahan tersebut masih berstatus sengketa. Oleh karena itu, segala bentuk manuver pengalihan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Andi Fajar menyoroti munculnya dokumen sepihak yang mengeklaim pengalihan tanah seluas 4.000 meter persegi melalui mekanisme wakaf kepada PCNU Surabaya dari pihak PT Kejayan Mas. Menurutnya, dokumen tersebut belum memenuhi syarat formil perwakafan di Indonesia.

"Dokumen itu hanya berupa pernyataan di bawah tangan. Tidak ada Akta Ikrar Wakaf (AIW), tidak terdaftar di KUA, bahkan tidak tercatat di BPN. Letak dan batas tanahnya pun kabur. Secara hukum, ini sangat cacat dan tidak sempurna," tegas Andi Fajar.

Meskipun PT Kejayan Mas sempat memenangkan perkara perdata, Andi Fajar menjelaskan bahwa substansi mengenai "tipu muslihat" dan "keterangan palsu" justru teruji secara materiil dalam peradilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dalam perkara pidana, Agung Wibowo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan putusan itu, Kejaksaan telah menyita dan mengembalikan tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada klien kami, Miftahuroyan dan Elok Wahibah. Saat ini, sertifikat asli berada dalam penguasaan fisik kami secara sah," tambahnya.

Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak tidak terseret dalam upaya membenturkan kepentingan hukum dengan organisasi keagamaan. Ia menilai ada pola berulang yang mencoba memanfaatkan nama besar institusi sosial untuk mengaburkan status sengketa lahan.

"NU adalah saudara tua kami, hubungan kami harmonis. Jangan sampai ada pihak yang sengaja mengadu domba dengan menyodorkan informasi hukum yang tidak komprehensif," kata Andi Fajar.

Menanggapi isu rencana peletakan batu pertama oleh pihak tertentu, tim kuasa hukum kembali mengoptimalkan pengamanan di lokasi guna menjaga status quo. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aktivitas fisik di atas lahan sebelum status administrasi benar-benar dinyatakan bersih (clear and clean).

Andi Fajar menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak PCNU Surabaya tetap dijalankan untuk meluruskan rujukan hukum secara menyeluruh, agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh klaim yang belum tuntas dasar hukumnya. (red/****/redho)

banner 400x130
banner 728x90