Misteri Laporan LHP 700: Inspektorat Rampungkan Audit Dugaan Kebocoran PAD Sunan Drajat dan Sudah Diserahkan Bupati
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Teka-teki dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dan tiket masuk Wisata Religi Makam Sunan Drajat mulai menemui babak baru. Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menyatakan telah merampungkan pemeriksaan dan menyerahkan hasilnya kepada Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Namun, publik nampaknya harus bersabar untuk mengetahui isi detail dari temuan tersebut. Pihak Inspektorat menegaskan bahwa dokumen hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan tidak dapat diakses secara terbuka oleh umum.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, tindak lanjut atas pengaduan redaksi www.beritakeadilan.com tersebut tertuang dalam Nomor LHP 700.12.2/2/LHP/413.201/2025 tertanggal 22 Januari 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini telah diserahkan secara resmi Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi pada Senin (24/03/2025).
- BACA: Inspektorat Sudah Kirim Hasil Dugaan Penyelewengan PAD Retribusi Parkir dan Tiket Masuk Makam Sunan Drajat ke Bupati
- BACA: Retribusi Tiket Makam Sunan Drajat Lamongan Diduga Dikemplang, Setor PAD Rp 1,1 M dari Jumlah Wisatawan 1.724.870
"Kami sarankan untuk memberitahu masyarakat jika laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh tim Inspektorat Lamongan, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Bapak Bupati," tulis pihak Inspektorat dalam keterangannya.
Meski demikian, transparansi mengenai isi LHP tersebut masih tertutup rapat. Pihak instansi beralasan bahwa dokumen tersebut termasuk kategori dokumen rahasia negara sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari temuan data terkait dugaan ketidaksinkronan antara jumlah kunjungan wisatawan dengan setoran PAD. Pada tahun 2023, jumlah kunjungan tercatat mencapai 1.724.870 orang, namun setoran PAD yang masuk hanya Rp 1,1 miliar.
Jika dihitung secara matematis, dengan harga tiket masuk Rp 2.000 per orang, seharusnya potensi pendapatan mencapai Rp3,4 miliar. Terdapat dugaan selisih sebesar Rp 2,3 miliar yang diduga tidak masuk ke kas daerah.
Dengan diserahkannya LHP tersebut, kini bola panas berada di tangan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari orang nomor satu di Lamongan tersebut: Apakah hasil LHP tersebut akan ditindaklanjuti dengan sanksi administratif, atau justru dibawa ke ranah hukum jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi ?
Publik berharap, meskipun dokumen tersebut dinyatakan rahasia oleh Inspektorat, tindakan nyata terhadap perbaikan PAD harus tetap transparan demi kesejahteraan masyarakat Lamongan. (red)