Satpol PP Pemkab Tuban Sidak Galian di Desa Simo Terbukti Izin Tak Lengkap, Berita Keadilan Segera Adukan ke Polda Jatim

oleh : -
Satpol PP Pemkab Tuban Sidak Galian di Desa Simo Terbukti Izin Tak Lengkap, Berita Keadilan Segera Adukan ke Polda Jatim
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban sidak Galian di Desa Simo Terbukti Izin Tak Lengkap
banner 970x250

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Maraknya dugaan kegiatan galian atau pertambangan di Kabupaten Tuban yang belum memiliki izin lengkap telah terjawab dan bukan isapan jempol belaka. Hal ini terbukti ketika Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan setempat di lokasi galian Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Senin (30/09/2024), pukul 08.00 WIB, setelah mendapat pengaduan dari Redaksi www.beritakeadilan.com.

Kondisi Galian di Desa Simo Terbukti Izin Tak LengkapKondisi Galian di Desa Simo Terbukti Izin Tak Lengkap

Pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban dalam jawaban atas pengaduan Redaksi www.beritakeadilan.con menguraikan sebagai berikut:

  1. Sebelum menuju lokasi berikutnya tim satpol PP dan damkar kabupaten Tuban berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Soko yang langsung ditemui oleh Bapak Kasi Trantib Kecamatan Soko yang pada intinya pada saat ini belum mengetahui adanya laporan aduan tambang tersebut yang telah dilayangkan Redaksi www.beritakeadilan.com yang mana tim Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban langsung menuju lokasi tersebut bersama Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kecamatan Soko.
  2. Bahwa sebelum menuju lokasi pengambilan tanah tersebut tim Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban menemui Kepala Desa (Kades) Simo, Kecamatan Soko di Kantor Balai Desa Simo yang pada intinya sangat mendukung laporan tersebut dan bersedia mengantar menuju lokasi tersebut agar penanggung jawab kegiatan pengurukan tanah tersebut mematuhi aturan yang ada.
  3. Bahwa ketika sampai di lokasi terdapat satu bego yang mana kegiatan pengurukan tanah tersebut masih berlangsung dan di lokasi ditemui oleh penanggung jawab kegiatan yang pada intinya untuk mengurus perijinan dan membayar pajak daerah.
  4. Bahwa penanggung jawab kegiatan pengurukan tanah tersebut menerima masukan dari pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban untuk mengurus masalah tersebut disaksikan perangkat desa dan Kades Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban di Kantor Kecamatan SokoSatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban di Kantor Kecamatan Soko

Pemimpin Umum (PU) www.beritakeadilan.com, Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H mengapresiasi kinerja Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban sebagai penegak pelaksana Peraturan Daerah (Perda) langsung merespon pengaduan www.beritakeadilan.com dengan menyidak lokasi, meski sedikit kecewa dengan tidak adanya penjelasan atas sikap tegas dan terkesan setengah hati Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.

"Meski tidak dijelaskan secara detail jawaban pengaduan kami, apakah kegiatan tersebut dibiarkan operasional atau tidak, bagi kami itu tidak ada masalah karena itu ranah tugas dan tanggung jawab pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban. Hasil sidak dari Jawaban pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban ini adalah referensi kami untuk menindak lanjuti pengaduan atau melaporkan kegiatan tersebut ke ranah pidana. Kami segera menindak lanjuti pengaduan ke Polda Jatim dan Mabes Polri atas dugaan pidana pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Selain itu, kami akan mencantumkan dugaan pidana 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Ditambah pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Sekali lagi kami ucapkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tuban, khususnya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban," ucap Dwi, sapaan akrab pria kelahiran Surabaya ini.  (red/iwan)

 

banner 400x130
banner 728x90