Tambang Ilegal di Tuban Diduga Beroperasi di Atas Tanah Negara, Aparat Terkesan Tutup Mata

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Aktivitas tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga kini masih berlangsung bebas tanpa hambatan. Ironisnya, tak tampak ada tindakan tegas dari dinas terkait. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Kamis (24/04/2025).
Tambang yang diduga beroperasi di atas lahan Tanah Negara (TN) itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Selain menyebabkan kebocoran pendapatan daerah, aktivitas ini juga memanfaatkan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal, yang sejatinya ditujukan untuk kebutuhan masyarakat umum.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Winda Sulistyowati, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan tanggapan atas persoalan tersebut hingga berita ini ditayangkan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Bambang Irawan, namun tidak membuahkan hasil.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal tersebut telah mendapat perlindungan atau bahkan menjadi bagian dari sistem yang terstruktur.
Padahal, kegiatan penambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri non-rakyat melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Apakah penegak hukum di wilayah Tuban benar-benar kecolongan ataukah memang sudah keracunan atensi?,"sindiran ini kembali mencuat dari masyarakat yang merasa kecewa atas lemahnya sikap aparat terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum yang nyata di depan mata.
Reporter: Iwn