Dugaan Pengusiran Paksa oleh Oknum Ormas
Hari Ini, Nenek Elina Beri Kesaksian di Polda Jatim
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Misteri dugaan pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, Elina memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk mendalami laporan dugaan kekerasan dan pengusiran yang sempat viral di jagat maya, Minggu (28/12/2025).
Pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari tersebut fokus pada kronologi peristiwa tanggal 6 Agustus 2025. Di hadapan penyidik, Elina menceritakan detik-detik menegangkan saat puluhan orang yang diduga beratribut organisasi kemasayarakatan (ormas) mendatangi kediamannya.
- BACA: Pasca Kasus Permadi Medokan Ayu dan Nenek Elina, LBH CAKRAM: Indikator Masih Maraknya Aksi Premanisme di Kota Surabaya
- BACA: Sikat Premanisme, Eri Cahyadi Bentuk Satgas Khusus Gandeng TNI-Polri
"Saya ditarik, kaki dua orang yang pegang, tangan dua orang. Saya diangkat keluar saat mau ambil tas. Mereka bilang ada surat (kepemilikan), tapi saat saya minta lihat, mereka diam saja," tutur Elina dengan suara yang masih bergetar di Mapolda Jatim.
Elina menegaskan bahwa rumah tersebut telah ia tempati bersama kakaknya, Elisa, sejak tahun 2011. Secara hukum, ia mengklaim memegang dokumen berupa Letter C atas nama sang kakak yang telah wafat pada 2017 silam.
Ketegangan bermula ketika sosok berinisial S mengklaim telah membeli rumah tersebut pada tahun 2014 dari almarhumah Elisa. Namun, klaim tersebut dinilai janggal oleh pihak Elina.
Kuasa Hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak terlapor belum pernah menunjukkan bukti fisik jual beli maupun sertifikat kepemilikan yang sah kepada kliennya.
"Klien kami menempati rumah itu secara sah. Pihak sana mengaku membeli tahun 2014, tapi baru muncul Agustus 2025 dengan membawa massa. Ini yang kami pertanyakan legalitas dan prosedurnya," tegas Wellem.
Selain Elina, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya yang merupakan penghuni dan kerabat yang berada di lokasi saat kejadian, yakni Iwan, Joni, Maria, dan Musrimah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan tindakan represif yang terekam dalam video viral beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian saat ini masih bekerja secara profesional untuk mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak. Sejalan dengan asas praduga tidak bersalah, Polda Jatim akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam sengketa lahan dan tindakan pengosongan paksa tersebut. (red/****)