Polda Jatim Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) — Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan jalur arteri strategis di wilayah Surabaya hingga Sidoarjo. Kebijakan ini dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025, sebagai bagian dari pengamanan arus lalu lintas menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Nataru.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardana, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang telah mulai diterapkan sejak malam sebelumnya.
“Kita saat ini sedang melaksanakan pembatasan angkutan barang yang telah kami laksanakan mulai kemarin malam,” terang AKBP Hendrix Kusuma Wardana, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan implementasi langsung dari SKB lintas kementerian dan kepolisian demi menjaga kelancaran arus kendaraan selama periode libur akhir tahun.
“Ini menindaklanjuti SKB yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU),” lanjutnya.
Menurut Hendrix, pembatasan tidak hanya difokuskan pada jalan tol, tetapi juga mencakup jalur non tol atau arteri yang menjadi titik rawan kepadatan lalu lintas.
“Ketentuan pembatasan ini mulai berlaku mulai hari Jumat–Sabtu, 19 sampai 20 Desember 2025, pukul 00.00 sampai 24.00 WIB, untuk area tol. Selain jalur tol juga berlaku pada ruas jalur non tol atau jalur arteri, namun untuk jam nya dimulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,” ucap Hendrix.
Sementara itu, petugas PJR lainnya, Iwan, menjelaskan sejumlah ruas tol di Jawa Timur yang menjadi fokus pembatasan angkutan barang selama kebijakan ini berlangsung.
“Pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol antara lain Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo dan Probolinggo–Banyuwangi, yang mulai dari exit tol Gending sampai Paiton yang diberlakukan fungsional,” seru Iwan.
Tidak hanya jalur tol, pembatasan juga diterapkan di jalur arteri utama yang selama ini menjadi jalur alternatif masyarakat.
“Sedangkan jalur non tol atau jalur arteri untuk lokasinya pertama jalur arteri Pandaan–Malang, jalur arteri Probolinggo–Lumajang, jalur arteri Madiun–Caruban–Jombang dan jalur arteri Banyuwangi–Jember,” tutupnya.
Kebijakan pembatasan angkutan barang ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Selain menjaga kelancaran arus lalu lintas, langkah ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya di ruas-ruas rawan kecelakaan dan kepadatan di Jawa Timur.(**)