Agen rokok ilegal di Lamongan bebas berkeliaran, publik kecewa penegakan hukum

Kasus Rokok Ilegal di Lamongan Diduga Mandek, Publik Soroti Kinerja Bea Cukai Gresik dan APH

oleh : -
Kasus Rokok Ilegal di Lamongan Diduga Mandek, Publik Soroti Kinerja Bea Cukai Gresik dan APH
Foto: Ilustrasi

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Aroma tak sedap tercium dari penanganan kasus agen rokok ilegal yang menyeret nama Munir Huda Ahmad, warga Dusun Badu, Desa Wanar. Alih-alih ditindak tegas oleh Bea Cukai Gresik dan Aparat Penegak Hukum (APH), pelaku justru dikabarkan masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum, Senin (10/11/2025).

Publik menilai, penanganan perkara tersebut terkesan jalan di tempat. Meski petugas sempat menyita 18.772 batang rokok ilegal dari toko bangunan Sari Bumi Lancar (SBL) di Desa Warukulon, hingga kini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas—baik penahanan maupun proses penyidikan lanjutan.

Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa agen rokok ilegal tersebut mendapat “perlindungan khusus” dari oknum pihak tertentu. Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas jual beli rokok tanpa pita cukai diduga masih berlangsung hingga kini di toko SBL. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa hukum dapat diperjualbelikan.

“Jika pelaku seperti Munir Huda Ahmad terus dibiarkan bebas, hal ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap Bea Cukai dan APH. Kesannya, hukum di tingkat bawah tidak memiliki ketegasan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Lamongan yang enggan disebut namanya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Munir Huda Ahmad tidak menampik tudingan tersebut. Ia hanya menjawab singkat, “Kita ketemu empat mata,” ujarnya kepada wartawan Beritakeadilan.com pada Kamis (7/11/2025).

Sementara itu, Humas Bea dan Cukai Gresik melalui layanan informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik menjelaskan bahwa pelanggar telah membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni Rp43.365.336 untuk produk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.

Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelanggar dapat menyelesaikan tindak pidana cukai dengan membayar denda administratif dalam waktu 1x24 jam. Jika melewati batas waktu tersebut, barulah dapat dilakukan penyidikan dan penahanan.

Namun, publik menilai aturan tersebut sering kali dimanfaatkan sebagai “celah hukum” oleh pelanggar untuk menghindari proses pidana.

Padahal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat.

“Yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada dari Bea Cukai. Saya harap tiga bulan ke depan sudah hilang dari peredaran,” tegas Purbaya dalam konferensi pers Desember 2025.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan otoritas terkait untuk memastikan kasus ini tidak berakhir di meja damai, demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

(Edi) 

banner 400x130
banner 728x90