Kasus Data Ilegal
Polres Gresik Bongkar Sindikat Jual Beli Data Debitur via Aplikasi Go Matel R4
KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam melindungi privasi warga dengan membongkar praktik dugaan penyalahgunaan data pribadi debitur. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait operasional aplikasi "Go Matel R4".
Aplikasi tersebut diduga kuat menjadi instrumen utama bagi oknum penarik kendaraan ilegal atau yang populer dengan sebutan "mata elang" (matel) untuk melacak sasaran di lapangan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi bahwa setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam, pihaknya menetapkan pria berinisial FEP dan MJK sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik memeriksa empat saksi kunci yang terdiri dari jajaran manajerial dan teknis aplikasi tersebut.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi, kami menetapkan FEP dan MJK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengungkapan serta jual beli data pribadi debitur," ujar AKP Arya Widjaya saat memberikan keterangan pers, Jumat (20/12/2024).
Para saksi yang diperiksa meliputi sosok berinisial F (komisaris), D (direktur), serta R dan K dari tim IT. Keterangan mereka memperkuat indikasi adanya komersialisasi data sensitif milik nasabah lembaga pembiayaan.
Penyelidikan mengungkap bahwa aplikasi Go Matel R4 sempat tersedia secara bebas di platform distribusi aplikasi resmi. Aplikasi ini menawarkan kemudahan akses data kendaraan yang berstatus overdue atau menunggak pembayaran kepada siapa pun yang bersedia membayar.
Sistem yang diterapkan adalah freemium; pengguna diberikan tiga kali akses gratis, namun selanjutnya diwajibkan membayar biaya langganan berkisar antara Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah. Data detail debitur yang seharusnya bersifat rahasia justru tersaji secara terbuka bagi pelanggan aplikasi tersebut.
"Data ini sering disalahgunakan oleh oknum untuk melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan raya, yang sering kali menjurus pada tindakan perampasan," tambah AKP Arya.
Guna memberikan efek jera, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis dari dua undang-undang fundamental:
- UU ITE: Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
- UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 67 ayat 1 (UU No. 27 Tahun 2022), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun berani apabila berhadapan dengan pihak yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector) di jalanan.
"Jangan takut melawan 'begal' yang berkedok debt collector. Jika dihentikan, tanyakan surat tugas dan legalitas mereka secara resmi," tegas AKP Arya.
Pihak kepolisian juga menyediakan saluran darurat di nomor 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Cak Roma di nomor WhatsApp 0811-8800-2006 untuk penanganan cepat terhadap praktik premanisme di jalanan. (**)