SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan tersangka berinisial JL, Kamis (13/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Emanuel Yogi Budi Aryanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah pelimpahan tahap II, tersangka JL kini berada dalam penanganan pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.
“Usai menerima pelimpahan tahap II, tersangka JL kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam perkara tersebut, JL disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga merupakan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, JL diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di wilayah Surabaya pada Maret 2026.
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan, penanganan perkara selanjutnya berada di tangan JPU. Jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses persidangan.
Penahanan terhadap JL dilakukan sembari menunggu tahapan hukum berikutnya, termasuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, JPU memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kejari Surabaya memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum akan dilanjutkan hingga perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Status JL sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar