Begal Surabaya Melawan Pakai Celurit Roboh Ditembak Polisi

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR —Petualangan dua pria yang diduga kuat menjadi dalang aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdarah dingin di kawasan Surabaya Timur akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Sukolilo membekuk M.Z. (34) dan M.S. (35), dua pria asal Bangkalan yang kerap meresahkan warga pemukiman padat dan kawasan indekos. Penangkapan berlangsung dramatis saat petugas terpaksa melepaskan timah panas ke arah pinggul M.Z. karena nekat mengayunkan sebilah celurit tajam yang mengancam keselamatan aparat saat akan disergap.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengonfirmasi bahwa kepolisian menerapkan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan ancaman tersebut. Kedua terduga pelaku membagi tugas secara rapi dalam setiap aksinya: M.Z. bertindak sebagai eksekutor penentu sekaligus perantara penjualan motor curian, sedangkan M.S. berperan sebagai joki yang memantau pergerakan situasi sekitar. Mereka menjelajahi sudut-sudut kota untuk mengincar kendaraan bermotor tanpa pengawasan ketat.

Aksi kriminal kelompok ini terkuak setelah polisi mendalami deretan laporan korban di wilayah hukum Sukolilo. Salah satu insiden terjadi di Gebang Wetan, ketika sepeda motor milik E.G.M. (23) lenyap dari halaman indekos akibat kunci kontak yang tertinggal. Kasus serupa menimpa I. (23) di Lebak Permai III, yang kehilangan kendaraan hanya dalam tenggat waktu 30 menit setelah parkir. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan analisis pola kejahatan, tim operasional berhasil mengidentifikasi pergerakan kedua terduga pelaku hingga berujung pada penyergapan ketat.

Selain menyita satu unit sepeda motor sarana dan barang bukti hasil kejahatan, petugas mengamankan dua buah senjata tajam jenis celurit, rekaman CCTV, serta sebuah tas berisi barang yang diduga sebagai jimat keselamatan milik pelaku. Saat ini, penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas penguasaan senjata penikam tanpa hak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Belum ada komentar