SURABAYA, JAWA TIMUR –Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur sukses membongkar praktik dugaan penipuan kripto berbasis investasi bodong yang melintasi batas negara. Penyidik kepolisian kini resmi menetapkan tiga pria berinisial FR, KPP, dan WH sebagai tersangka. Tindakan tegas tersebut diambil setelah polisi menerima tujuh laporan resmi dari para korban yang mengalami kerugian awal mencapai Rp12,9 miliar. Tak berhenti di situ, petugas bergerak cepat memblokir 77 rekening bank nominee serta menyita aset dana bernilai fantastis hingga Rp81,5 miliar.
Penyidikan mendalam mengungkap modus para pelaku yang menjaring korban melalui iklan menggiurkan di media sosial. Korban dialihkan ke grup obrolan digital dengan iming-iming keuntungan super kilat sebesar 30 hingga 200 persen. Untuk meyakinkan target, para tersangka mengarahkan korban agar menyetorkan modal investasi ke platform tiruan seperti YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Namun, saat korban hendak menarik dana milik mereka, sistem secara otomatis menolak transaksi tersebut dengan dalih denda pelanggaran aturan.
Polda Jawa Timur membeberkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang sangat terstruktur dalam mengelola alur kejahatan ini. Tersangka FR dan KPP bertugas mendirikan perusahaan cangkang dan memfasilitasi ratusan akun perbankan serta bursa digital. Bahkan, KPP nekat mengirimkan puluhan unit ponsel yang terhubung dengan akun finansial menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara itu, tersangka WH bertindak sebagai koordinator operasional keuangan yang mengatur skema pemisahan dana (layering) hingga ke wilayah Ho Chi Minh, Vietnam.
Penyidik kini menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu seluruh aset hasil kejahatan tersebut. Bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), polisi menemukan mutasi salah satu rekening nominee mencapai Rp3,19 triliun. Langkah penegakan hukum ini terus dikembangkan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri guna melacak jaringan pelaku lain yang disinyalir beroperasi di luar negeri. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memeriksa legalitas resmi sebelum melakukan investasi digital.

Belum ada komentar